benuanta.co.id, NUNUKAN– Upaya pemberangkatan lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal menuju Malaysia berhasil digagalkan aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai perantara.
Kasus ini terungkap saat petugas melaksanakan pengamanan rutin aktivitas penumpang di Dermaga Tradisional Sei Bolong, sekitar pukul 10.00 Wita pada Senin (6/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai lima orang laki-laki yang hendak berangkat menggunakan speedboat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek KP Tunon Taka, IPTU Nanang K, menjelaskan kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap para calon penumpang.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka berasal dari Sulawesi dan berencana menuju Sei Ular, Kecamatan Sei Manggaris, sebelum melanjutkan perjalanan ke Kalabakan, Malaysia,” terang Nanang.
Dari lima orang yang diamankan, empat di antaranya diketahui akan bekerja di perusahaan kelapa sawit di Malaysia, sementara satu lainnya merupakan anak yang ikut bersama orang tuanya. Namun, seluruhnya tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak melalui prosedur penempatan yang sah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas segera mengamankan kelima orang itu ke Mapolsek KP Tunon Taka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, polisi mendapatkan informasi mengenai sosok yang diduga mengatur keberangkatan ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, personel Unit Reskrim KSKP melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial GE di sebuah warung di Jalan Bhayangkara.
“GE diduga berperan sebagai perantara yang membantu proses pemberangkatan tanpa prosedur resmi dengan tujuan memperoleh keuntungan,” ungkap Nanang.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga sengaja menghindari jalur resmi dengan memberangkatkan para korban tanpa dokumen yang sah, guna mengelabui petugas. Adapun identitas korban yakni Arming (41), Akmal (23), Wandi (34), dan Anjas (39), serta satu anak yang turut bersama orang tuanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia atau penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. Ia disangkakan melanggar Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kita masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemberangkatan CPMI ilegal di wilayah perbatasan,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







