benuanta.co.id, BULUNGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.
Rapat dipimpin oleh Aluh Berlian dan dihadiri Ketua Pansus Arming, serta anggota pansus, tim pakar, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada pendalaman substansi pasal demi pasal. Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kondisi riil di wilayah Sungai Kayan.
Aluh Berlian menegaskan, Ranperda ini memiliki posisi strategis mengingat Sungai Kayan merupakan salah satu sumber utama bagi berbagai sektor kehidupan masyarakat di Kaltara.
“Sungai Kayan adalah urat nadi daerah, mulai dari kebutuhan air baku, pertanian, perikanan hingga potensi energi. Regulasi ini diharapkan tidak hanya melindungi sumber daya air, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Sejumlah poin penting turut menjadi perhatian dalam pembahasan, di antaranya mekanisme perizinan pengusahaan air permukaan, pembatasan volume pengambilan air untuk kebutuhan industri, kewajiban reklamasi dan konservasi, hingga sanksi administratif bagi pelanggaran.
Tim pakar dalam rapat juga menekankan pentingnya penguatan kearifan lokal, khususnya dengan melibatkan masyarakat adat di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kayan dalam pengelolaan sumber daya air.
Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR-Perkim Kaltara menyebut tekanan terhadap Sungai Kayan semakin meningkat. Hal ini dipicu oleh alih fungsi lahan serta rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Karena itu, regulasi daerah dinilai harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunannya.
Pansus III menargetkan pembahasan Ranperda tersebut dapat segera rampung. Selanjutnya, dokumen akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kaltara. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







