“Benar, KPK memulai penyidikan terkait pengadaan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Budi mengatakan penyidikan tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka,” katanya.
Ia juga mengatakan sprindik umum tersebut baru diterbitkan pada Jumat ini.
Sementara itu, ketika ditanya apakah penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang pernah ditangani KPK di BRI atau Telkom, dia menegaskan bahwa dugaan korupsi yang diusut tersebut tidak berkaitan dengan kasus lama.
“Baru,” katanya singkat.
Adapun saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di BRI. KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 26 Juni 2025.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI yang sedang menjabat Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Sumber : Antara







