NUNUKAN – Nelayan di Nunukan tempaknya akan mendaptkan angin segar setelah adanya Launching Ekspor Perdana Komoditi Perikanan yang dilakukan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Nunukan di Kantor Pelabuhan Perikanan SKPT Sebatik. Launching itu nantinya memudahkan nelayan menjual ikan secara resmi ke Malaysia.
Selama ini, nelayan Nunukan masih melakukan saat menjual ikan ke Malaysia dengan cara illegal. Tentu hal itu sangat berisiko terhadap para nelayan, lantaran melanggar ketentutan keimigrasian. Jika hal itu terjadi terus menerus, bukan tidak mungkin keamanan Malaysia akan menangkap nelayan yang melanggar keimingrasian Negara tersebut.
Disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Perdagan Luar Negeri Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, Ari Suwagis Tuti SS, ekspor perikanan itu dianggap sangat penting lantaran ikan berukuran besar akan menghasilkan harga yang cukup tinggi. Bila dijual di wilayah Nunukan, tentu harganya cukup mahal. “Sedangkan untuk ikan kecil-kecil seperti layang, ikan kembung memang dikonsumsi masyarakat kita karena harga lebih terjangkau,” kata Ari Suwagis Tuti, Senin (8/3/2021).
Launching Ekspor Perdana Komoditi Perikanan yang diselenggarakan di Kantor Pelabuhan Perikanan SKPT Sebatik itu, tentunya dinantikan para nelayan sejak lama. Dijelaskannya, ekspor tersebut harus melalui makanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengusaha salah satunya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang dikeluarkan oleh beacukai untuk dapat itu ada persyaratan yang harus dipenuhi.
“Dengan adanya Launching Ekspor, kita berharap ke depannya nelayan kita tidak lagi langsung menujal secara tradisional hasil tangkapan langsung ke Malaysia. Namun harus melalui makanisme yakni pengekspor ikan,” jelasnya.
Pihaknya menginginkan seluruh pihak mengikuti peraturan ekspor setelah adanya launching tersebut. Hal itu bertujuan agar harga ekspor tetap konsisten dan dapat dipercaya para nelayan. Saat ini Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan sudah menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA) sebanyak 21 SKA dan 3 masih dalam proses. Para pengusaha di Nunukan semuanya ingin legal, namun terkendala diaturan salah satunya belum adanya pelabuhan ekspor impor yang secara resmi.
“Kita juga sudah menyurati dan berharap adanya jawaban dari kementerian, agar pelabuhan kita secepatnya bisa ditetapkan sebagai pelabuhan ekspor impor sehingga memudahkan para pengusaha kita yang ada di Kabupaten Nunukan,” imbuhnya.
Berdasarkan data dari Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah kerja Nunukan tercatat dari November 2020 sebnayak 45 jenis ikan yang di ekspor ke Malaysia dengan total 903,234 kilogram (kg). Sedangkan Desember 2020 ada 48 jenis ikan dengan total 875. 380 kg. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra







