Praperadilan Gugur, Sidang Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Melibatkan IS Berlanjut

TARAKAN – Kasus dugaan pencemaran nama baik melibatkan Iwan Setiawan (IS) sudah sampai pada tahap sidang praperadilan. Salah satu Kuasa Hukum Iwan Setiawan, Jafar Nur mengatakan, dengan berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-13/2015, lanjutnya, jika pihak Iwan mengajukan praperadilan tetapi pokok perkaranya sudah dilimpahkan atau melalui sidang pertama maka secara tidak langsung praperadilan tersebut gugur dengan sendirinya.

Jafar membeberkan, Hakim Tunggal Nia Kurniasari memutuskan bahwa praperadilan terkait penetapan tersangka Iwan Setiawan yang di lakukan oleh Polda Kaltara dikarenakan juga ada sidang pokok perkaranya di PN Tanjung Selor maka praperadilan gugur.

Baca Juga :  Psikolog Sebut Tekanan Mental Remaja dan Dewasa Berbeda, Gangguan Mental Bukan Sekadar Soal Iman

Hal ini pun sejalan dengan Pasal 8 Ayat (1) Huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

“Persidangan atas kasus pidananya tetap berlanjut di Tanjung Selor tetapi praperdilan tersangka gugur di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan,” ujar Jafar kepada benuanta.co.id, Senin (08/02/2021).

Baca Juga :  146 Personel Polres Tarakan Amankan Salat Iduladha di 48 Titik, Tempat Pemotongan Hewan Kurban Ikut Diawasi

Jafar mengatakan, masuknya gugatan praperadilan ini di PN Tarakan pada (04/01/2021) namun baru di sidangkan pertama kali pada (01/02/2021). Namun sidang ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan karena permitaan oleh pihak Polda Kaltara. Kasus pidana ini pun sudah masuk di PN Tanjung Selor dengan nomor register perkara 01/lipsus/2021/pn.pjs.

Pada pokok perkara atau pidana atas laporan Gubernur Kaltara barulah di sidangkan PN Tanjung Selor bertepatan dengan sidang praperadilan di PN Tarakan dengan kasus yang sama.

Baca Juga :  Tarakan Titik Transit Strategis Misi TNI AU ke Brunei Darussalam

“Pada saat ini pidana murninya dari laporan Gubernur Kaltara barulah berjalan  persidangannya,” tutupnya.

Terakhir, Tim Kuasa Hukum Iwan setiawan pada saat sidang pidana di PN Tanjung selor yaitu Salahuddin, Ariono Puta, Harwan dan akan berlanjut pada Senin (15/02/2021). Saat ini sedang memasuki tahap pembacaan dakwaan dan ke depan masih ada tahapan-tahapan selanjutnya seperti pemanggilan saksi-saksi.(*)

 

Reporter: Reza Munandar
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *