Satlantas Polres Tarakan Tilang 30 Kendaraan, Sasar Knalpot Brong dan Balap Liar

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menindak tegas pelanggaran lalu lintas menjelang bulan suci Ramadan. Dalam periode 2 hingga 13 Februari 2026, sekitar 30 kendaraan telah ditilang karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta terindikasi terlibat aksi balap liar.

Kasatlantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan persuasif dan preventif yang sebelumnya telah dilakukan melalui sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

“Selain kegiatan persuasif dan sosialisasi, kami juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang sifatnya rawan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga :  Rumah Dinas KPP Pratama Tanjung Redeb di Jalan Ladang Dalam Terbakar, 2 Pegawai Terpaksa Dipindahkan

Menurutnya, penggunaan knalpot brong dan praktik balap liar menjadi perhatian khusus karena selain melanggar aturan, juga mengganggu kenyamanan masyarakat serta membahayakan keselamatan pengendara lain.

“Ini juga bagian dari upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Ramadan. Balap liar dan penggunaan knalpot brong kami tindak tegas,” tegasnya.

Dari total kendaraan yang ditilang, mayoritas merupakan kendaraan roda dua. Namun, kendaraan roda empat yang ditemukan melakukan pelanggaran serupa juga dikenakan sanksi.

Baca Juga :  Pelaku Tabrak Lari hingga Sebabkan Laka Beruntun di Tarakan Masih Dalam Penahanan Polisi

Dalam penindakan tersebut, kendaraan yang terjaring langsung dikenakan tilang. Sementara knalpot brong disita dan akan dimusnahkan pada waktu yang akan ditentukan.

Penertiban dilakukan di berbagai titik di Kota Tarakan. Satlantas memastikan pengawasan akan terus diperketat selama Ramadan guna mencegah meningkatnya pelanggaran maupun aksi balap liar.

“Kami serius dalam hal ini. Di mana pun kami temukan pelanggaran di wilayah Kota Tarakan, pasti kami lakukan penindakan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Periode Januari-Juni, PMK Tarakan Tangani 38 Kasus Kebakaran

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *