PI 10 Persen WK Tarakan Tuntas Dialihkan, Kaltara Siap Terima Manfaat Ekonomi Migas

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) selangkah lebih dekat memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hulu minyak dan gas bumi.

PT Migas Kaltara Jaya (Perseroda) menyatakan proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Tarakan telah berhasil diselesaikan.

Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya (MKJ), Poniti, mengatakan keberhasilan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10 persen yang disaksikan Gubernur Kaltara dan Wali Kota Tarakan.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian pengalihan, hak pemerintah daerah atas PI 10 persen di WK Tarakan telah memperoleh kepastian. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan daerah mendapatkan manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu migas,” kata Poniti, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga :  RKPD 2027 Disusun Berbasis Kebutuhan, Bapperida Kaltara Minta Program Tepat Sasaran

Berdasarkan perjanjian tersebut, hak atas PI 10 persen berlaku efektif sejak 1 Maret 2025 hingga berakhirnya kontrak pengelolaan WK Tarakan pada 13 Januari 2042. Porsi kepemilikan yang diperoleh pemerintah daerah maksimal sebesar 10 persen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poniti menjelaskan, pengelolaan PI 10 persen dilakukan melalui anak perusahaan MKJ, yakni PT Migas Kaltara Jaya Tarakan Onshore. Melalui skema itu, pemerintah daerah memiliki kepastian memperoleh bagian manfaat ekonomi dari pengusahaan migas di wilayah tersebut.

Meski demikian, penerimaan PAD dari PI 10 persen belum dapat langsung masuk ke kas daerah. Menurut Poniti, masih terdapat tahapan administratif yang harus diselesaikan sebelum hak dan kewajiban kepemilikan PI berlaku efektif sepenuhnya.

Baca Juga :  Perbedaan Pemahaman Data, Penonaktifan Ribuan Peserta JKN Kaltara Ditunda

“Saat ini seluruh dokumen persyaratan pengalihan telah kami sampaikan kepada SKK Migas untuk dilakukan evaluasi dan penerbitan rekomendasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Persetujuan Menteri ESDM menjadi dasar pelaksanaan transfer kepemilikan PI,” ujarnya.

Sesuai ketentuan perjanjian, transfer kepemilikan PI akan efektif paling lambat 40 hari setelah persetujuan Menteri ESDM diterbitkan. Setelah proses tersebut rampung, pemerintah daerah berhak menerima manfaat ekonomi sesuai pembagian hasil dan kinerja produksi WK Tarakan.

Poniti mengatakan besaran penerimaan daerah nantinya akan bergantung pada performa produksi lapangan migas dan distribusi keuntungan yang dihasilkan operator wilayah kerja.

Ia menilai, keberhasilan pengalihan PI 10 persen menjadi fondasi penting bagi penguatan kapasitas fiskal daerah dalam jangka panjang. Sebab, kontrak pengelolaan WK Tarakan masih berlangsung hingga 2042.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Batang Rokok hingga Minol Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tarakan

“Selama masa kontrak berjalan dan kegiatan operasi tetap berlangsung, pemerintah daerah melalui perusahaan daerah berhak memperoleh manfaat ekonomi dari kepemilikan PI tersebut. Ini menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal Kaltara” kata Poniti.

Wilayah Kerja Tarakan sendiri memiliki masa kontrak pengelolaan sejak 14 Januari 2022 hingga 13 Januari 2042. Dengan selesainya proses pengalihan PI 10 persen, pemerintah daerah kini menunggu terbitnya persetujuan Menteri ESDM sebagai tahap akhir sebelum manfaat ekonomi dari kepemilikan saham partisipasi tersebut mulai dapat dirasakan. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *