benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan klarifikasi terkait kebijakan Beasiswa Kaltara Unggul Tahun 2026 yang tidak lagi membuka jalur umum. Program tersebut tahun ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa dari perguruan tinggi yang telah memiliki Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemprov Kaltara.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Rosyit, mengatakan perubahan skema tersebut bukan bertujuan membatasi akses mahasiswa, melainkan akibat keterbatasan anggaran setelah kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
“Tahun 2025 kita masih bisa menyalurkan Beasiswa Kaltara Unggul sebesar Rp15 miliar. Tahun ini, karena efisiensi anggaran, rencananya hanya bisa disalurkan Rp5 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya dialami Kalimantan Utara, tetapi hampir seluruh daerah di Indonesia.
Ia menjelaskan, keputusan hanya membuka jalur kerja sama telah melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara. Bahkan petunjuk teknis (juknis) program telah disetujui dan ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Utara sehingga sulit dilakukan perubahan, baik terhadap nominal maupun kuota penerima.
“Juknis sudah melalui mekanisme pembahasan, sudah disetujui dan ditandatangani Bapak Gubernur. Untuk perubahan nominal maupun kuota sepertinya agak sulit,” terangnya.
Ia menambahkan, pendaftaran di masing-masing perguruan tinggi juga sudah berjalan sehingga pemerintah memilih tetap menjalankan program sesuai jadwal.
Pihaknya menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah menganaktirikan perguruan tinggi lain, termasuk kampus swasta. Seluruh perguruan tinggi tetap memiliki kesempatan mengikuti program asalkan telah menjalin MoU dengan Pemprov Kaltara melalui Biro Pemerintahan, kemudian menindaklanjutinya dengan PKS bersama Biro Kesra.
“Kami tidak bermaksud menganaktirikan. Sepanjang kampus sudah memiliki MoU, segera ditindaklanjuti dengan PKS ke kami, pasti kami proses,” tegasnya.
Ia menjelaskan, proses MoU memang menjadi tugas Biro Pemerintahan, sedangkan Biro Kesra hanya menindaklanjuti PKS apabila kerja sama tersebut berkaitan dengan program beasiswa.
Rosyit menambahkan, evaluasi terhadap skema penyaluran Beasiswa Kaltara Unggul akan dilakukan bersama DPRD, Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI), serta perguruan tinggi sebagai bahan penyusunan kebijakan tahun 2027.
“Karena prediksi kondisi keuangan tahun depan juga kemungkinan masih seperti sekarang, evaluasi akan kami lakukan bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan agar program ini bisa lebih baik ke depan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Beasiswa Khusus Kaltara Unggul, H. Basmar, mengatakan skema kerja sama sebenarnya bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Sebelum petunjuk teknis diterbitkan, pemerintah telah menggelar tiga kali rapat bersama perwakilan perguruan tinggi sekitar Maret 2026.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 Beasiswa Kaltara Unggul masih dibuka melalui jalur umum dan jalur khusus dengan total anggaran Rp15 miliar. Jalur umum saat itu mampu menjangkau sekitar 6.000 mahasiswa.
Namun pada 2026, anggaran yang tersisa hanya Rp5 miliar sehingga apabila jalur umum tetap dibuka, dana yang tersedia dinilai tidak akan mencukupi.
“Kalau Rp5 miliar tetap dibuka jalur umum, pasti akan ribut lagi karena anggarannya tidak cukup. Itu juga sudah kami bahas bersama DPRD,” sebutnya.
Basmar menerangkan, saat ini terdapat sekitar 10 perguruan tinggi yang telah memiliki MoU dengan Pemerintah Provinsi Kaltara. Namun hanya enam perguruan tinggi yang menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui PKS sehingga memenuhi syarat menjadi mitra penyaluran Beasiswa Kaltara Unggul.
“Yang menentukan bukan kami. Pintu awalnya adalah MoU. Setelah itu kampus harus menindaklanjuti dengan PKS. Dari sekitar 10 kampus yang sudah MoU, hanya enam yang melanjutkan ke PKS,” tuturnya.
Ia juga menegaskan seleksi penerima sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi berdasarkan petunjuk teknis dan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 35 Tahun 2021. Pemerintah hanya menerima daftar mahasiswa yang telah diseleksi oleh kampus. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







