benuanta.co.id, BULUNGAN — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) menangani puluhan kasus pelanggaran disiplin aparatur sipil negara sepanjang tahun ini. Kasus tersebut mencakup pelanggaran dengan tingkat hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa mengatakan, penanganan sejumlah kasus masih berlangsung. Karena prosesnya belum seluruhnya rampung, ia belum memerinci jumlah dan jenis pelanggaran yang telah ditangani.
“Dinamis, masih berproses. Ada beberapa pelanggaran, tetapi detailnya belum bisa saya sampaikan,” sebut saja, Senin (21/9/2026)
Pelanggaran ringan dan sedang, kata dia, pada umumnya ditangani oleh masing-masing perangkat daerah. Pembinaan dilakukan pejabat yang berwenang di instansi tempat ASN tersebut bertugas.Adapun pelanggaran yang masuk kategori berat ditangani lebih lanjut oleh BKD sesuai ketentuan disiplin ASN.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah ketidakhadiran tanpa alasan yang sah. ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut atau mencapai akumulasi 28 hari kerja dalam setahun dapat dikenai sanksi pemberhentian.
Namun, Andi menegaskan sanksi tersebut tidak dijatuhkan secara otomatis. ASN yang diduga melanggar tetap melalui pemeriksaan sebelum keputusan hukuman ditetapkan.
“Terdapat tahapan pemeriksaan dan proses penegakan disiplin sebelum keputusan sanksi dijatuhkan. Tidak langsung diberhentikan begitu saja,” ujarnya.
Selain disiplin, BKD menangani status kepegawaian ASN yang berhadapan dengan perkara hukum. Menurut Andi, terdapat ASN yang sebelumnya mendapat hukuman dalam perkara perdata dengan vonis di bawah dua tahun.
Karena perkara tersebut bukan tindak pidana, status kepegawaiannya masih dapat diproses untuk diaktifkan kembali dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, konsekuensi berbeda berlaku bagi ASN yang tersangkut tindak pidana korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Korupsi dan narkotika, kata Andi, termasuk tindak pidana luar biasa yang memiliki konsekuensi khusus terhadap status ASN.
“Kalau tindak pidana korupsi, meskipun hukumannya satu hari, tetap ada konsekuensinya,” kata dia.
BKD, Andi melanjutkan, masih memantau penanganan kasus di masing-masing perangkat daerah. Proses pemeriksaan dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran serta ketentuan kepegawaian yang berlaku. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







