Gubernur Zainal Soroti ATR/BPN, Proses Pelepasan Lahan untuk Sekolah Rakyat Dinilai Lambat

benuanta.co.id, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., menyoroti lambatnya proses pelepasan lahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dinilai menghambat pembangunan fasilitas pendidikan di daerah.

Persoalan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dalam penyampaiannya, Zainal mengungkapkan pemerintah provinsi telah bertemu dengan Menteri ATR/BPN serta Menteri Transmigrasi sekitar satu hingga dua bulan lalu untuk mengurus pelepasan lahan seluas 7 hektare yang akan digunakan membangun sekolah. Namun hingga kini, proses tersebut disebut belum juga rampung.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Minta Pemerintah Pusat Evaluasi dan Cabut HGU Perusahaan yang Telantarkan Lahan

“Kami bertemu dengan Menteri ATR/BPN dan Menteri Transmigrasi hanya untuk meminta pelepasan 7 hektare saja untuk membangun sekolah. Sampai sekarang belum tuntas,” ujarnya.

Pernyataan itu langsung mendapat tanggapan dari Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang menyebut persoalan tersebut sebagai kondisi yang memprihatinkan. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian administrasi pertanahan tidak hanya berdampak pada pembangunan sekolah, tetapi juga sejumlah program prioritas pemerintah pusat.

“Poin terakhir itu poin menyedihkan,” kata Rifqinizamy.

Ia menyebut Presiden telah mengarahkan berbagai program strategis seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, Koperasi Merah Putih, pembentukan batalyon Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga pembangunan Komando Daerah Militer (Kodam) yang seluruhnya membutuhkan kesiapan lahan dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Nilai Tukar Petani Kaltara Naik 0,68 Persen pada Agustus 2026

Rifqinizamy mengatakan pihaknya juga menerima laporan dari Markas Besar TNI mengenai kendala serupa dalam pembangunan Kodam. Menurutnya, anggaran pembangunan disebut telah tersedia, namun proses persetujuan lahan masih tertahan di tingkat kementerian.

“Di Mabes TNI sudah ada anggarannya untuk bangun Kodam, tapi tanahnya tidak kunjung ditandatangani oleh Saudara Menteri ATR/BPN,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Rifqinizamy meminta Wakil Menteri ATR/BPN mengevaluasi regulasi yang membuat proses persetujuan lahan harus menunggu keputusan di tingkat pusat. Ia mengusulkan agar kewenangan untuk kasus-kasus tertentu dapat dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN di daerah agar pelayanan menjadi lebih cepat.

Baca Juga :  Denda Pajak Dihapus, Mutasi Kendaraan ke Kaltara Dapat Diskon

“Tolong mulai hari ini coba Peraturan Menteri ATR itu dirubah ajalah. Yang begitu-begitu cukup di Kakanwil aja, ngapain sampai ke kementerian?” tegasnya.

Sorotan tersebut memperlihatkan persoalan administrasi pertanahan masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan program pembangunan di daerah, termasuk penyediaan lahan untuk kebutuhan pendidikan yang telah diajukan pemerintah provinsi namun belum memperoleh penyelesaian hingga kini. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *