Penumpang Keluhkan Biaya Tambahan Pembayaran QRIS di Pelabuhan Tengkayu I

benuanta.co.id, TARAKAN – Praktik penambahan biaya pada pembayaran tiket speedboat reguler menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan kembali menuai sorotan. Keluhan serupa yang sempat mencuat sebelumnya kini kembali terjadi, memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap penerapan sistem pembayaran nontunai di pelabuhan.

Seorang penumpang, Nurdin, mengaku diminta membayar tambahan Rp5.000 saat membeli dua tiket tujuan Malinau dengan total tarif Rp620.000 pada 16 Agustus lalu. Tambahan tersebut disebut dikenakan setelah ia memilih membayar menggunakan QRIS di loket penjualan tiket.

“Saya langsung tanya bisa QRIS, petugas loket jawab bisa. Dia sodorkan kode QRIS dan petugas loket langsung bilang tambah biaya Rp5.000. Karena saya buru-buru mau berangkat, saya iyakan saja. Jadi total yang saya bayar Rp625.000. Padahal seharusnya Rp620.000 saja,” ujarnya, Ahad (13/9/2026).

Baca Juga :  SMSI Kaltara dan Kajati Bahas Kolaborasi Media dalam Program Jaga Desa

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata soal nominal Rp5.000, melainkan mengenai dasar pungutan tambahan yang dibebankan kepada konsumen. Ia menilai apabila memang terdapat ketentuan biaya tertentu, informasi itu seharusnya disampaikan secara terbuka, bukan baru diberitahukan saat transaksi berlangsung.

“Tapi setahu saya tidak boleh ada biaya tambahan. Saya harap pemerintah tindak lanjuti ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Karena masalah ini juga sempat dikeluhkan awal tahun lalu, kok masih berulang,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara, Agus Taufik, menegaskan konsumen tidak diperbolehkan dikenai biaya tambahan hanya karena memilih metode pembayaran QRIS.

“Kalau transaksi menggunakan QRIS, konsumen tidak boleh dikenakan biaya tambahan. Misalnya nilai transaksinya Rp100 ribu, kemudian karena menggunakan QRIS konsumen diminta membayar lebih, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya

Baca Juga :  Titik Panas Karhutla Masih Ada, Dishut Kaltara Larang Warga Bakar Lahan

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh transaksi QRIS, termasuk pembayaran jasa maupun tiket. Biaya transaksi yang menjadi kewajiban merchant tidak boleh dialihkan kepada konsumen dengan cara menaikkan nominal pembayaran.

Agus mengakui informasi mengenai praktik pembebanan biaya tambahan masih diterima pihaknya. Karena itu, Bank Indonesia akan memastikan kembali penerapan QRIS di pelabuhan berjalan sesuai aturan melalui koordinasi dengan pengelola maupun merchant yang terlibat dalam transaksi.

“Informasi seperti itu memang masih ada. Karena itu perlu kita pastikan lagi di lapangan. Jangan sampai masyarakat sudah memilih pembayaran QRIS, tetapi kemudian ada tambahan biaya yang dibebankan kepada mereka,” ungkapnya.

Bank Indonesia juga meminta masyarakat tidak mengabaikan apabila menemukan nominal pembayaran QRIS yang berbeda dari tarif resmi. Konsumen diminta menyimpan bukti transaksi sebagai dasar pengaduan kepada bank penerbit atau Bank Indonesia agar dapat dilakukan penelusuran.

Baca Juga :  SPMB hingga Pendidikan Inklusi Jadi Sorotan Pemprov Kaltara

“Kalau ada tambahan biaya, masyarakat bisa mengadu ke bank penerbit atau ke Bank Indonesia. Nanti kita lihat transaksinya dan kita tindak lanjuti. Kalau memang ada kelebihan pembayaran, itu harus dikembalikan kepada konsumen,” jelasnya.

Saat ini fasilitas QRIS telah diterapkan di sejumlah pelabuhan di Kalimantan Utara, antara lain Pelabuhan Tengkayu I, Kayan II, Liem Hie Djung, Malinau, dan Keramat Tideng Pale. Agus menegaskan koordinasi akan diperkuat agar seluruh petugas memahami ketentuan transaksi digital, termasuk larangan membebankan biaya tambahan kepada penumpang.

“Kalau masyarakat menemukan ada tambahan biaya, jangan dibiarkan. Simpan bukti transaksinya, kemudian laporkan. Itu membantu kita untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *