benuanta.co.id, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., meminta pemerintah pusat mengevaluasi bahkan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang membiarkan lahannya terlantar. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Di hadapan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta para gubernur, Gubernur Zainal mengungkapkan persoalan keterbatasan lahan menjadi hambatan ketika pemerintah daerah berupaya menarik investasi ke Kaltara.
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Tahun 2025, luas kawasan hutan di Kaltara mencapai sekitar 5,5 juta hektare, bahkan lebih luas dibandingkan wilayah Provinsi Jawa Timur yang disebut memiliki luas sekitar 4,8 juta hektare. Kawasan tersebut terdiri dari hutan konservasi, suaka alam, hutan lindung, hingga hutan produksi.
Menurutnya, ketika investor membutuhkan lahan, pemerintah provinsi kerap kesulitan memenuhi permintaan tersebut karena sebagian besar lahan telah berada dalam berbagai izin, termasuk HGU perusahaan.
“Kalau ada investor datang meminta lahan misalnya seluas 200 hektare, jawaban kami hanya kami akan lihat dan kami akan bantu manakala ada lahan seluas itu,” ujarnya.
Dalam paparannya, Zainal menyoroti penguasaan lahan oleh PT Inhutani yang disebut menjadi salah satu pemegang lahan terbesar di Kaltara. Ia mengatakan, banyak lahan yang berada dalam penguasaan perusahaan, termasuk HGU perusahaan lain, belum dimanfaatkan secara optimal.
“Inhutani ini menguasai hampir setengah daripada lahan di Kalimantan Utara dan banyak lahan yang teranggurkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, persoalan serupa juga terjadi pada perusahaan lain yang memperoleh HGU dalam luasan besar, namun hanya memanfaatkan sebagian kecil arealnya.
“Mereka mendapatkan 100 hektare HGU, paling dimanfaatkan hanya berapa persen, selebihnya nganggur,” tegasnya.
Oleh karena itu, Zainal meminta pemerintah pusat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengelola lahan sesuai izin yang telah diberikan.
“Ini tolong pimpinan, supaya ini bisa diberikan peringatan. Kemudian kalau perlu cabut HGU-nya,” ujarnya.
Ia menilai lahan yang tidak dimanfaatkan semestinya dapat dikerjasamakan dengan masyarakat atau pelaku usaha lokal agar memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Kasihan masyarakat. Minimal diserahkan kerja sama dengan masyarakat ataupun pengusaha lokal yang mau bekerja untuk memanfaatkan lahan itu,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Zainal juga meminta dukungan Kementerian ATR/BPN agar proses penyediaan lahan bagi investasi maupun kebutuhan strategis daerah dapat berlangsung lebih cepat, mengingat keterbatasan lahan produktif menjadi tantangan utama pembangunan di Kaltara. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







