benuanta.co.id, TARAKAN – Pelanggaran penggunaan helm dan menerobos lampu merah masih menjadi pelanggaran lalu lintas yang paling sering ditemukan di Kota Tarakan. Hal ini terungkap dari pengawasan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun penindakan sacra manual.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan, berdasarkan penindakan secara manual dan pengawasan ETLE, banyak ditemukan pelanggaran secara kasat mata.
“Kalau pelanggaran yang paling sering, saya yakin helm dan spion. Itu paling mudah terlihat. Selain itu juga banyak pelanggaran menerobos lampu merah,” ujarnya.
Menurutnya, kamera ETLE yang berada di kawasan Simpang THM dipasang untuk merekam berbagai jenis pelanggaran, terutama kendaraan yang tetap melaju saat lampu lalu lintas sudah berwarna merah.
“Kamera itu memang salah satunya untuk menangkap pengendara yang menerobos lampu merah. Jadi bukan hanya soal helm,” jelasnya.
Dirinya mengingatkan masyarakat agar tidak mempercepat laju kendaraan ketika lampu berubah kuning menuju lampu merah.
“Kalau sudah lampu kuning, seharusnya bersiap berhenti, bukan justru mengejar agar lolos sebelum merah,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan masih ditemukan pengendara yang sengaja menutupi atau memodifikasi pelat nomor kendaraan agar tidak terbaca kamera ETLE. Di antaranya, kendaraan tidak menggunakan pelat, menutup pelat dengan mika gelap atau modifikasi agar tidak terbaca oleh kamera.
Jika ditemukan langsung di lapangan, petugas akan melakukan penindakan secara manual. Selain itu, kendaraan juga dapat diamankan apabila pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat pemeriksaan.
Sementara itu, terkait pembayaran denda ETLE, masyarakat diarahkan menyelesaikan pembayaran melalui bank sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara pelanggaran ETLE yang belum diselesaikan dapat menghambat proses pembayaran pajak kendaraan karena status registrasi kendaraan akan diblokir hingga denda diselesaikan.
Satlantas Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar tidak menganggap remeh surat konfirmasi pelanggaran ETLE yang dikirim melalui pos. Sebab, sebagian pelanggar baru mengetahui adanya tilang elektronik saat akan mengurus pajak tahunan kendaraan. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







