Penentuan Desil DTSN Bukan dari Besaran Pendapatan, Berikut Penjelasannya

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). BPS menegaskan, penentuan desil tidak didasarkan pada besaran pendapatan tertentu, melainkan hasil pemeringkatan berbagai karakteristik sosial ekonomi keluarga.

Kepala BPS Kota Tarakan, Umar Riyadi, mengatakan masih banyak masyarakat yang mengira angka desil menunjukkan seseorang masuk kategori kaya atau miskin berdasarkan rentang penghasilan. Padahal, menurutnya, pemahaman tersebut tidak sesuai dengan mekanisme penyusunan DTSEN.

“Desil itu tidak berdasarkan pendapatan. Ini perlu saya tegaskan agar masyarakat tidak salah persepsi. BPS tidak pernah, Kemensos juga tidak pernah mengaitkan pembentukan desil dengan pendapatan dalam bentuk seperti yang beredar di media sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemasan Baru Beras SPHP Diluncurkan, Bulog Tarakan: Habiskan Stok Lama Lebih Dulu

Ia menjelaskan, desil merupakan hasil pengurutan kondisi sosial ekonomi keluarga setelah berbagai sumber data pemerintah digabungkan dan diolah menggunakan metode proxy means test. Metode tersebut digunakan agar gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat mendekati keadaan sebenarnya.

“Desil itu bukan predikat kaya atau miskin. Ini lebih kepada pengurutan berdasarkan karakteristik sosial ekonomi sebuah keluarga,” terangnya.

Menurutnya, dalam proses tersebut tidak ada pembobotan sederhana, misalnya satu indikator diberi persentase tertentu yang kemudian otomatis menentukan seseorang berada pada desil tertentu.

“Dengan penggabungan data ini kemudian dilakukan yang namanya proxy means test agar bisa menggambarkan situasi seperti aslinya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, penentuan posisi desil tidak hanya melihat satu indikator. Informasi mengenai kondisi ekonomi, kepemilikan aset, hingga berbagai data sosial lainnya menjadi bagian dari proses penilaian sehingga satu kondisi tertentu tidak bisa dijadikan patokan tunggal.

Baca Juga :  Pemukiman Kampung Nelayan di Selumit Pantai Kebakaran, Bangunan dari Bahan Kayu Ludes

“Tidak ada pengecualian. Kalau rumahnya bagus, terus makannya susah, di mana posisinya? Itulah perlu keterangan,” ungkapnya.

BPS juga mengingatkan bahwa masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya belum tergambar sesuai dalam DTSEN tetap dapat mengajukan pembaruan data. Pemutakhiran dilakukan setiap tiga bulan melalui proses verifikasi sebelum kembali dimasukkan ke dalam basis data untuk diperingkatkan ulang.

“Setiap proses updating itu per tiga bulan. Misalnya kita ajukan di bulan September, nanti sekitar Oktober akan dilakukan proses pemadanan lagi,” terangnya.

Ia menyebut proses pemadanan sebelumnya telah dilakukan pada 10 April dan 10 Juli 2026, sedangkan pemutakhiran berikutnya dijadwalkan sekitar Oktober 2026. Namun, perubahan desil tidak otomatis terjadi hanya karena ada pengajuan, sebab seluruh data akan kembali diverifikasi dan diperingkatkan bersama.

Baca Juga :  Puluhan Motor Pelajar Terjaring Patroli Penertiban Satlantas Polres Tarakan

“Semua orang mengajukan, nanti dilakukan lagi pemeringkatan. Apakah nanti bisa turun atau justru naik, itu dilihat lagi dari pemeringkatannya,” tuturnya.

Selain itu, Umar menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, ketua RT, dan pemerintah kelurahan dalam proses pembaruan data. Informasi mengenai kondisi riil warga menjadi catatan penting dalam proses verifikasi agar data yang digunakan pemerintah semakin akurat.

“DTSEN itu partisipatif. Dalam proses pembaruan data juga ditanyakan kemampuan terkait pendapatannya, apakah masih mampu dan sebagainya. Catatan-catatan inilah yang diperlukan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *