Pemkab Berau Siapkan Perda Pelestarian Adat dan Tradisi Lokal

benuanta.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmen dalam menjaga pelestarian adat dan tradisi lokal melalui rencana pembentukan peraturan daerah. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk melindungi warisan budaya sekaligus memandu masyarakat dalam menjaga identitas daerah.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyampaikan, langkah tersebut menjadi semakin krusial mengingat Kabupaten Berau saat ini tengah berada dalam fase transisi ekonomi dari pertambangan menuju pariwisata.

Baca Juga :  Dorong Konektivitas Pariwisata, Pemkab Berau Usulkan Pengembangan Bus Trans hingga PJU ke Kemenhub

Di tengah kekayaan sejarah yang dimiliki, Berau tercatat menaungi dua dari lima kesultanan yang ada di wilayah Kalimantan Timur dan Utara. Keberadaan keraton dan tradisi leluhur tersebut dinilai memerlukan perlindungan hukum yang jelas agar tidak luntur ditelan zaman.

“Karena dengan adanya perda ini, kita dapat melakukan sesuatu, menjaga sebuah tradisi, membesarkan sebuah tradisi, yang lebih khusus adalah melakukan proses yang lebih besar lagi,” ungkapnya, Senin (21/9/2026).

Baca Juga :  Batas Wilayah Berau dan Kutim Belum Sepakat, Pemprov Kaltim Serahkan Keputusan ke Kemendagri

Gamalis menambahkan, poin utama dalam rancangan perda tersebut akan difokuskan pada penguatan, penjagaan, serta pelestarian sektor pariwisata berbasis budaya. Pemerintah daerah berharap inisiatif regulasi ini dapat segera diajukan dan diproses bersama DPRD.

“Apakah inisiatif (DPRD), apakah usulan dari Pemda, kita lihat saja lagi seperti apa bagusnya,” ucapnya.

Pihaknya menargetkan draf regulasi tersebut dapat mulai diajukan pada tahun ini atau diproyeksikan masuk dalam agenda pembahasan tahun depan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau juga diminta untuk segera mengawal proses pengajuannya demi melindungi warisan sejarah yang menjadi kebanggaan daerah.

Baca Juga :  Pemkab Berau Salurkan 200 Ribu Bibit Kakao Bantuan Kementan untuk Kelompok Tani

“Ini tentu kalau kita tidak beri tameng dengan sebuah perda, maka akan sayang,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *