Penanganan Kebakaran Batu Bara di Jalan Amal Lama Masih Tunggu Kajian Teknis

Tarakan10 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Kerusakan Jalan Amal Lama akibat kebakaran batu bara di bawah permukaan tanah masih menyisakan potensi bahaya bagi pengguna jalan. Meski api di permukaan terlihat padam, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menilai kondisi bawah tanah belum dapat dipastikan aman karena diduga masih terdapat rongga yang diperkirakan mencapai kedalaman sekitar delapan meter.

Potensi risiko itu menjadi perhatian karena lokasi kerusakan berada di kawasan yang dilalui masyarakat setiap hari, termasuk di sekitar fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan seperti Universitas Borneo Tarakan dan puskesmas.

Baca Juga :  ISPU Tembus 108, Udara di Tarakan Masuk Kategori 'Tidak Sehat'

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan, Yonsep, menjelaskan pemerintah belum menetapkan metode penanganan permanen karena masih menunggu hasil kajian teknis terhadap kondisi batu bara di bawah jalan tersebut.

“Kalau Pak Wali maunya tuntas total. Jadi kita harus tahu berapa luasnya, bagaimana sifat batu baranya. Itu yang diperlukan untuk kajian,” ujarnya.

Menurutnya, estimasi kedalaman batu bara sekitar delapan meter merupakan hasil pengawasan awal di lapangan. Namun, angka tersebut belum menjadi acuan akhir sebelum dilakukan kajian untuk memastikan luas area terdampak, kedalaman sebenarnya, serta karakter lapisan batu bara yang terbakar.

Baca Juga :  Pemukiman Kampung Nelayan di Selumit Pantai Kebakaran, Bangunan dari Bahan Kayu Ludes

Yonsep menegaskan penanganan kebakaran batu bara tidak bisa disamakan dengan kebakaran lahan biasa. Api yang tampak padam di permukaan belum tentu benar-benar padam di bagian dalam tanah sehingga penanganan yang terburu-buru justru berisiko tidak menyelesaikan persoalan.

“Kalau kita melihat dari teori pemadaman, bisa menggunakan teknologi yang lebih tinggi. Ada yang menggunakan cairan, ada juga yang menggunakan busa. Tetapi kita berharap penanganannya harus tuntas,” terangnya.

Baca Juga :  Puluhan Motor Pelajar Terjaring Patroli Penertiban Satlantas Polres Tarakan

Ia menambahkan, secara teknis penanganan infrastruktur menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU), sedangkan BPBD berfokus pada mitigasi risiko dan pendampingan di lapangan selama proses penanganan berlangsung.

Pemkot Tarakan juga membuka peluang melibatkan tenaga ahli hingga berkoordinasi dengan kementerian terkait apabila hasil kajian menunjukkan perlunya dukungan teknologi atau penanganan khusus.

“Kalau kementerian bisa membantu, tentu bisa. Tetapi tergantung hasil kajiannya. Jadi kita tunggu hasil kajian terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *