2.400 Peserta PBI BPJS Kesehatan di Tarakan Dievaluasi, Dinsos Pastikan Warga Miskin Tetap Terlayani

TARAKAN – Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akibat perubahan data kesejahteraan tidak hanya berdampak pada administrasi kepesertaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi akses masyarakat kurang mampu terhadap pelayanan kesehatan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tarakan telah menyelesaikan verifikasi dan validasi terhadap sekitar 2.400 peserta yang sebelumnya masuk dalam data penonaktifan.

Kepala Dinsos Tarakan, Arbain, menjelaskan jumlah tersebut merupakan bagian dari data penonaktifan gelombang pertama yang sebelumnya disampaikan pemerintah pusat. Dari total sekitar 11 ribu peserta se-Kalimantan Utara (Kaltara), Tarakan diperkirakan menyumbang sekitar 2.400 peserta.

Menurutnya, penonaktifan tersebut berkaitan dengan perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta yang sebelumnya berada pada desil 1 sampai 5, tetapi setelah pemutakhiran masuk ke desil lebih tinggi, berpotensi tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran.

Proses verifikasi dilakukan secara bertahap. Pertama, Dinsos mencocokkan data peserta dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan identitas, status kependudukan, domisili, hingga apakah peserta masih tercatat sebagai warga Tarakan.

Baca Juga :  Manajemen Perusahaan Sepakati Pembayaran Gaji dan THR, Buruh Intracawood Tarakan Batalkan Aksi Mogok Kerja

Setelah pencocokan administrasi, petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi sosial ekonomi peserta. Hasil pemeriksaan kemudian dimasukkan melalui aplikasi agar dapat dibaca dan dikoreksi oleh pemerintah pusat. Proses tersebut sebelumnya diberikan tenggat waktu penyelesaian sekitar satu bulan.

“Yang kita khawatirkan itu kalau orang yang dinonaktifkan ternyata betul-betul tidak mampu. Apalagi kalau dia membutuhkan perawatan rutin atau berobat rutin. Itu yang harus kita jaga supaya jangan sampai tidak bisa mendapatkan pelayanan,” ungkapnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Tarakan membuka peluang mengalihkan pembiayaan peserta yang dinonaktifkan pemerintah pusat ke skema PBI daerah atau PBI yang ditanggung pemerintah kota. Namun, pengalihan tersebut tidak otomatis diberikan kepada seluruh peserta. Dinsos tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan kelayakan penerima.

Arbain mengatakan, peserta yang merasa masih memenuhi kriteria tetapi kepesertaannya tidak aktif dapat mendatangi Dinsos dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petugas akan memeriksa status kepesertaan, kemudian melakukan peninjauan lapangan apabila diperlukan sebelum menentukan apakah peserta dapat diaktifkan melalui pembiayaan daerah.

Baca Juga :  Pengaspalan Jalan Jenderal Sudirman Tarakan Telan Anggaran Rp1,9 Miliar

“Kalau misalnya, ‘Pak, saya tidak aktif, saya mau berobat’, mereka datang ke sini. Kita layani, kita aktifkan. Tetapi kita lihat dulu datanya dan biasanya ada peninjauan ke lapangan,” jelasnya.

Di sisi lain, pengawasan terhadap penerima PBI juga menjadi perhatian. Dinsos tidak ingin pembiayaan yang berasal dari anggaran pemerintah justru dinikmati masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu. Arbain menyebutkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan, masih ditemukan sejumlah warga yang dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, meskipun jumlahnya disebut relatif kecil.

Jika masyarakat keberatan terhadap hasil penilaian desil, mereka dapat memeriksa status kesejahteraannya melalui aplikasi Cek Bansos. Menurut Arbain, masyarakat juga dapat menggunakan mekanisme sanggahan apabila merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat.

Baca Juga :  Penggalian Drainase Mampet, Pemkot Menunggu Normalisasi Provinsi

Sementara itu, jumlah sekitar 64 ribu peserta PBI Tarakan yang tercatat per 1 Oktober 2026 masih menjadi data acuan sementara. Jumlah tersebut belum direkonsiliasi kembali setelah berbagai perubahan kepesertaan. Dinsos memperkirakan rekonsiliasi dan pembaruan data berikutnya berlangsung sekitar Desember 2026.

Arbain juga menjelaskan, penyesuaian pembiayaan peserta yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Provinsi Kaltara turut dilakukan setelah perubahan kebijakan penjaminan. Namun, jumlah peserta yang akhirnya menjadi tanggungan Pemkot Tarakan masih perlu dipastikan melalui pencocokan data. Ia memperkirakan data awal pengalihan di tingkat provinsi mencapai sekitar 17 ribu peserta se-Kaltara, sementara bagian Tarakan diperkirakan sekitar 4 ribu hingga 6 ribu peserta.

Sebagian data tersebut masih harus diperiksa karena terdapat peserta yang meninggal dunia, berstatus aparatur, atau tidak lagi memenuhi persyaratan. Dengan demikian, pengalihan pembiayaan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota tetap membutuhkan proses verifikasi agar anggaran daerah benar-benar digunakan untuk masyarakat yang berhak. (*)

Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli