benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memastikan penggabungan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) telah mencapai tahap final. Restrukturisasi birokrasi tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 sebagai bagian dari upaya efisiensi organisasi dan anggaran.
Dalam restrukturisasi tersebut, Dinas Perhubungan akan bergabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan dilebur ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP).
Perubahan juga terjadi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang akan digabung dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Adapun urusan Keluarga Berencana (KB) nantinya akan menjadi bagian dari Dinas Kesehatan.
Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Abd Azis Hasan, mengatakan pembahasan mengenai penggabungan OPD telah selesai, termasuk proses fasilitasi harmonisasi bersama Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Saat ini, pemerintah tinggal menuntaskan proses pengesahan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Kalau yang soal penggabungan OPD-nya sudah clear. Jadi tiga OPD yang digabung ke OPD lain itu sudah clear. Tinggal nanti kita ajukan tahap proses pengesahan aja,” ujarnya.
Azis menjelaskan, setelah Perda disahkan, Pemkot Tarakan akan menyelesaikan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Tahapan tersebut mencakup penataan struktur organisasi, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) baru, hingga pengisian jabatan pada perangkat daerah hasil penggabungan.
“Perda disahkan, Perwali SOTK-nya dibuat, orangnya diisi, baru anggarannya dibahas. Nanti 1 Januari 2027 sudah jalan,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







