Gubernur Minta ATR/BPN Benahi Tumpang Tindih Lahan di Kaltara

benuanta.co.id, JAKARTA – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang bertumpang tindih dengan permukiman warga hingga makam leluhur menjadi sorotan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Zainal Arifin Paliwang, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9).

Di hadapan pimpinan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gubernur Zainal meminta pemerintah pusat membenahi persoalan penerbitan HGU yang dinilai masih menyisakan konflik dengan ruang hidup masyarakat.

Baca Juga :  Penumpang Keluhkan Biaya Tambahan Pembayaran QRIS di Pelabuhan Tengkayu I

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman di daerah, terdapat HGU yang justru mencakup kawasan yang telah lama dihuni warga, bahkan lokasi pemakaman leluhur.

“Ada kalanya HGU itu, di dalam HGU sudah ada kawasan penduduk, sudah ada kampung, sudah ada makam leluhur,” ujarnya.

Kuburan Disebut Pernah Dibongkar
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius karena masyarakat kehilangan akses terhadap ruang yang memiliki nilai sejarah dan budaya.

“Makam leluhur di dalam kawasan HGU, bahkan ada kawasan HGU itu kawasan kuburan sudah dibongkar oleh perusahaan. Sangat sedih,” ungkapnya.

Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari permintaan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap HGU yang dinilai bermasalah, terutama apabila terjadi tumpang tindih dengan permukiman warga.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Kaltara Diguyur Hujan dalam Sepekan

Gubernur Zainal juga menilai proses penerbitan HGU perlu ditinjau kembali agar lebih memperhatikan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, persoalan tumpang tindih lahan dapat terjadi karena proses penetapan izin belum sepenuhnya memperhatikan keberadaan masyarakat yang telah lebih dulu tinggal di lokasi tersebut.

“Karena terbitnya HGU itu mereka tidak kenal lapangan, pimpinan. Mungkin melalui satelit atau melalui informasi, mereka tidak pernah,” terangnya.

Ia berharap Kementerian ATR/BPN dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar hak masyarakat tidak terabaikan.

Baca Juga :  Gubernur Zainal Soroti ATR/BPN, Proses Pelepasan Lahan untuk Sekolah Rakyat Dinilai Lambat

Selain meminta peninjauan terhadap HGU yang bertumpang tindih, Zainal juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pertanahan agar kebutuhan investasi dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.

Ia mengatakan pemerintah daerah tetap mendukung masuknya investasi, namun proses penyediaan lahan perlu diiringi kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap ruang hidup warga yang telah ada sejak lama.

Permintaan itu menjadi salah satu isu yang mencuat dalam RDP Komisi II DPR RI yang membahas persoalan pertanahan, tata ruang, serta berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *