Dua Kali Dibobol Maling, Pemilik Toko Rugi Rp 17 Juta

Hukrim3 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Toko Laris Jaya di Jalan Yos Sudarso RT 001, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, dua kali mengalami kehilangan barang. Kejadian pertama menyebabkan kerugian sekitar Rp15 juta, sedangkan kejadian kedua mencapai Rp2.115.897, sehingga total kerugian yang dialami toko mencapai sekitar Rp17.115.897.

Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengatakan kasus dugaan pencurian tersebut berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/237/IX/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara, tanggal 15 September 2026,” ungkapnya, Sabtu (19/9/2026).

Kejadian pertama diketahui pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 07.30 WITA. Saat itu, karyawan Toko Laris Jaya hendak mengambil minuman di lantai satu toko dan mendapati tali tambang yang sebelumnya digunakan untuk mengikat pintu gudang di lantai dua telah terbuka.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang yang berada di gudang telah hilang,” katanya.

Barang yang hilang dalam kejadian pertama berupa tabung gas LPG berbagai ukuran serta minyak goreng dengan berbagai merek dan ukuran. Akibat kejadian tersebut, pihak Toko Laris Jaya mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta.

Baca Juga :  Sempat Minta Diurut karena Demam, Pria 52 Tahun di Nunukan Ditemukan Kaku di Dapur Rumah

“Kerugian akibat kejadian pertama diperkirakan sekitar Rp15.000.000,” bebernya.

Kemudian pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 07.28 WITA, pihak toko kembali menemukan sejumlah barang yang hilang dari gudang.

“Pada kejadian kedua, barang yang hilang antara lain tiga tabung LPG Malaysia ukuran 14 kilogram, dua tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu dus minuman Pocari, satu dus minuman You C1000 dan satu dus sabun Mama Lemon ukuran 600 ml,” paparnya.

Akibat kejadian kedua tersebut, pihak toko mengalami kerugian material sekitar Rp2.115.897.

“Atas kejadian kedua tersebut, pihak Toko Laris Jaya kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Pria 60 Tahun Ditemukan Meninggal di Gerobak Jualan Pujasera Tanjung Selor

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan A di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah. Pria tersebut diamankan pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.

“Tim URC Satreskrim mengamankan terduga pelaku di sebuah warnet dan membawanya ke Polres Tarakan,” tuturnya.

Setelah diamankan, A dibawa ke Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.

“Terduga pelaku kemudian menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polres Tarakan,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa minyak goreng.

“Barang bukti yang diamankan yakni 12 bungkus minyak goreng Fortune, enam bungkus minyak goreng Kunci Mas dan sembilan bungkus minyak goreng Bimoli,” lanjutnya.

Penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian untuk mendalami perkara tersebut, mulai dari mengamankan terlapor hingga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli URC Polres Nunukan Sasar Titik Rawan Kriminalitas

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atau pelapor, saksi-saksi, serta pemeriksaan terhadap terlapor,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perkara ini disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan sekaligus gelar perkara penetapan tersangka. Langkah tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh.

“Gelar perkara akan dilaksanakan untuk meningkatkan status penyidikan dan penetapan tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh,” sebutnya.

Polres Tarakan menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Proses hukum masih berlangsung dan setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *