benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan K.H. Agus Salim, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu di kantong baju seorang pria berinisial H alias A (41), disertai sejumlah barang bukti lain yang masih didalami keterkaitannya.
Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melalui penyelidikan di sekitar lokasi.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan K.H. Agus Salim, Kelurahan Selumit,” ungkapnya, Sabtu (19/9/2026).
Penyelidikan petugas kemudian mengarah pada sebuah rumah yang dicurigai berkaitan dengan dugaan aktivitas narkotika. Pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, polisi mendatangi rumah tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalamnya.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai sebuah rumah dan mengamankan seorang laki-laki,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menghadirkan seorang saksi perempuan untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Petugas memanggil seorang saksi perempuan untuk menyaksikan proses penggeledahan,” katanya.
Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan di kantong kiri baju warna biru navy yang dikenakan H alias A. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal menggunakan tes kit serta penimbangan terhadap barang bukti tersebut.
“Satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di kantong kiri baju yang dikenakan oleh terduga pelaku,” bebernya.
Berdasarkan hasil penimbangan, paket yang diduga sabu itu memiliki berat netto 0,16 gram. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti telah dilakukan pemeriksaan, tes kit, dan penimbangan dengan hasil berat netto 0,16 gram,” tuturnya.
Selain paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain dari pengungkapan tersebut. Barang bukti itu berupa satu lembar baju warna biru navy merek TABINA ID, satu kotak berwarna hitam, satu bungkus plastik bening, dan satu lembar plastik bening.
“Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” terangnya.
Petugas juga menyita dua buah serokan, satu alat hisap atau bong, serta satu gunting. Seluruh barang tersebut dibawa untuk diperiksa dan didalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika yang sedang ditangani penyidik.
“Dua serokan, satu alat hisap atau bong, dan satu gunting turut diamankan sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek OPPO dengan warna dasar Sky Blue dan sebagian transparan. Telepon seluler tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti lainnya untuk mendukung proses penyidikan.
“Satu unit telepon seluler merek OPPO juga diamankan dalam perkara ini,” lanjutnya.
H alias A beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan. Terduga pelaku menjalani pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan barang yang diduga sabu serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas narkotika lainnya.
“Terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
IPTU Rusli mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan. Pendalaman itu dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta mengetahui keterkaitan masing-masing barang dalam perkara tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan proses penyidikan yang masih berjalan.
“Pasal yang diterapkan dalam perkara ini ialah Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Tarakan akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Tarakan. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







