Barang Bukti 19 Perkara Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Bulungan

Hukrim3 views

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kasus narkotika masih menjadi perkara yang cukup banyak ditangani di Kabupaten Bulungan. Hal itu terlihat dari pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Selasa (15/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Bulungan memusnahkan barang bukti dari 27 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dari jumlah itu, 19 perkara di antaranya merupakan perkara narkotika dan zat adiktif. Barang bukti yang ikut dimusnahkan berupa sabu dengan jumlah keseluruhan sekitar 17,63 gram.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bulungan, Nofanda Prayudha mengatakan, jumlah perkara narkotika dalam pemusnahan kali ini cukup mendominasi dibandingkan perkara lainnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Peredaran Liquid Ganja Sintetis di Nunukan, 1 Pelaku Diamankan

“Kalau dilihat dari jumlah perkaranya, memang narkotika paling banyak. Ada 19 perkara dari total 27 perkara yang barang buktinya kita musnahkan hari ini,” ujar Nofanda, Selasa (15/9/2026).

Ia mengatakan, jumlah sabu dari setiap perkara berbeda-beda. Salah satu barang bukti yang cukup banyak berasal dari perkara dengan terdakwa berinisial F, yaitu sekitar 4,27 gram.

“Untuk satu perkara ada yang barang buktinya sekitar 4,27 gram. Tapi kalau dari semua perkara narkotika yang dimusnahkan, totalnya kurang lebih 17,63 gram,” katanya.

Pemusnahan tidak hanya dilakukan terhadap barang bukti narkotika. Beberapa barang lain seperti pakaian dan tas juga ikut dimusnahkan.

Baca Juga :  Modus Mengantar Pulang, Pria Mabuk di Nunukan Diduga Perkosa Perempuan 17 Tahun di Bengkel

Barang tersebut berasal dari perkara lain yang sudah selesai dan putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang kita musnahkan memang bermacam-macam. Ada sabu, kemudian ada pakaian dan tas yang berkaitan dengan perkara lainnya,” jelas Nofanda.

Selain 19 perkara narkotika, terdapat empat perkara yang masuk kategori keamanan negara dan ketertiban umum atau Koharda. Kemudian empat perkara lainnya masuk kategori orang dan harta benda atau Oharda.

Menurut Nofanda, pemusnahan dilakukan karena barang-barang tersebut sudah tidak diperlukan lagi untuk proses persidangan. Perkara yang berkaitan juga sudah selesai dan memiliki putusan tetap.

Baca Juga :  Pria 60 Tahun Ditemukan Meninggal di Gerobak Jualan Pujasera Tanjung Selor

“Karena perkaranya sudah inkracht, barang bukti yang memang diputuskan untuk dimusnahkan kita tindak lanjuti. Jadi tidak semua barang bukti disimpan setelah proses perkaranya selesai,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat tidak melihat banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan hanya sebagai kegiatan rutin. Menurutnya, hal tersebut juga menjadi pengingat bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih perlu diperhatikan.

“Harapannya tentu jangan sampai narkotika ini terus bertambah. Kita ingin masyarakat tahu bahwa perkara seperti ini masih ada dan perlu menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *