7 Pilar Perkuat Pendidikan Inklusi di Kaltara

Disdikbud0 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus memperkuat penyelenggaraan pendidikan inklusi untuk memastikan seluruh peserta didik, termasuk penyandang disabilitas dan anak berkebutuhan khusus, memperoleh hak pendidikan secara setara tanpa diskriminasi.

Penguatan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rangkaian Forum Konsultasi Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2026 yang digelar pada 7–10 September 2026 di SMA Negeri 1 Tarakan. Forum ini mengangkat tema ‘Mewujudkan layanan pendidikan yang berkeadilan dan berkualitas melalui SPMB yang transparan, penguatan vokasi serta pendidikan inklusi.’

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus, Disdikbud Kaltara, Anugraha, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan pendidikan inklusi harus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan.

“Kita berbicara tentang pendidikan inklusi yang merujuk pada regulasi terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Ia memaparkan, landasan penyelenggaraan pendidikan inklusi antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, serta Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang penyediaan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan formal, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

“Akomodasi yang layak ini kemudian dirincikan secara lebih detail melalui regulasi di bidang pendidikan,” paparnya.

Anugraha menjelaskan, Pemprov Kaltara juga telah menyusun Pergub Nomor 21 Tahun 2024 yang pada intinya menegaskan kesetaraan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Regulasi tersebut memiliki tiga prinsip utama, yakni akses universal, sinergi pemangku kepentingan, dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

“Intinya, hak pendidikan harus diberikan secara setara kepada semua peserta didik,” jelasnya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap peserta didik dapat memperoleh hak, menjalankan kewajiban, serta mendapatkan kesempatan belajar dalam lingkungan sekolah yang aman dan inklusif.

“Sekolah dan pembelajaran harus menjadi ruang yang aman bagi semuanya,” bebernya.

Ia menerangkan, pelaksanaan pendidikan inklusi di Kaltara diarahkan melalui tujuh pilar yang saling berkaitan untuk membangun ekosistem pendidikan yang setara. Ketujuh pilar itu meliputi pemerataan akses, lingkungan ramah anak, layanan adaptif, kesiapan sekolah, kompetensi guru, ketersediaan sarana dan prasarana, serta peran orang tua dan ekosistem masyarakat.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Perkuat Kompetensi Guru lewat Workshop Konten Digital

“Ketujuh pilar ini bergerak secara bersama-sama untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang setara,” terangnya.

Pilar pertama berkaitan dengan pemerataan akses pendidikan. Melalui penyelenggaraan pendidikan inklusi, sekolah didorong untuk menerima peserta didik dengan beragam potensi, kemampuan, dan kebutuhan khusus. Sekolah reguler diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan pendidikan yang terbuka bagi semua anak.

“Tidak ada alasan untuk melakukan diskriminasi terhadap peserta didik,” sebutnya.

Pilar kedua menekankan pentingnya penciptaan lingkungan belajar yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan. Anugraha menyampaikan bahwa satuan pendidikan harus membangun ruang belajar yang bebas dari diskriminasi, mengintegrasikan prinsip inklusi dalam manajemen dan pembelajaran, membentuk budaya sekolah yang menghargai perbedaan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk berpartisipasi dan berkembang.

“Setiap anak harus memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi penuh dan berkembang,” ujarnya.

Dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pendidikan inklusi, Disdikbud Kaltara juga telah membentuk Kelompok Kerja Layanan Disabilitas Pendidikan Inklusi melalui SK Gubernur Nomor 188.44/144/KP/48/2024. Kelompok kerja tersebut dibentuk untuk mendukung pemenuhan amanat regulasi tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.

“Kelompok kerja ini dibentuk untuk membantu memastikan pelaksanaan layanan disabilitas dan pendidikan inklusi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, terdapat empat hal besar yang harus dipenuhi dalam penyediaan akomodasi yang layak. Keempatnya meliputi penyediaan anggaran bagi peserta didik penyandang disabilitas, sarana dan prasarana yang mendukung, sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, serta kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas.

“Empat poin besar itu harus dipenuhi agar layanan pendidikan inklusi dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Pilar ketiga berkaitan dengan layanan adaptif yang menempatkan kebutuhan individu peserta didik sebagai pusat layanan pendidikan. Pelaksanaannya dilakukan melalui asesmen individual, penentuan penempatan, kolaborasi dan sinergi, serta penerapan pembelajaran yang fleksibel.

“Layanan harus menyesuaikan dengan anak, bukan anak yang dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem,” tegasnya.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Perkuat Kompetensi Guru lewat Workshop Konten Digital

Selanjutnya, kesiapan sekolah menjadi pilar penting dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi. Satuan pendidikan perlu melakukan identifikasi internal untuk mengetahui kebutuhan peserta didik sekaligus mengukur kesiapan sekolah dalam menerima anak berkebutuhan khusus.

“Sekolah harus mengenali kebutuhan dan mengukur tingkat kesiapan sebelum memberikan layanan,” tuturnya.

Kesiapan tersebut juga mencakup penguatan kebijakan dan tata kelola internal agar penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat berlangsung secara berkelanjutan. Selain itu, sekolah perlu menyiapkan sarana dan prasarana dasar berupa lingkungan fisik yang mudah diakses, nyaman, serta aman bagi mobilitas peserta didik.

“Akomodasi yang layak harus disiapkan dengan mengutamakan keamanan dan kenyamanan peserta didik,” katanya.

Sekolah juga perlu menyediakan fasilitas dan alat pembelajaran yang sesuai dengan keberagaman kebutuhan peserta didik. Namun, pemenuhan sarana dan prasarana tidak harus dilakukan sekaligus, melainkan dapat dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas, kebutuhan, serta kemampuan keuangan masing-masing satuan pendidikan.

“Pemenuhan sarana pendukung tidak harus langsung dilakukan seluruhnya, tetapi dapat dilakukan secara bertahap,” tambahnya.

Pada pilar kompetensi guru, Anugraha menekankan bahwa sumber daya manusia menjadi kunci utama keberhasilan pendidikan inklusi. Guru, khususnya guru pendamping khusus, harus memiliki kemampuan mengidentifikasi kebutuhan spesifik peserta didik berkebutuhan khusus, merancang pembelajaran yang beragam dan adaptif, melaksanakan asesmen, memberikan pendampingan, serta menyusun tindak lanjut layanan secara terukur.

“Ujung tombak penyelenggaraan pendidikan inklusi adalah kompetensi sumber daya manusia, terutama guru pendamping khusus,” tegasnya.

Untuk meningkatkan kompetensi tersebut, Disdikbud Kaltara secara rutin melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis setiap tahun. Kegiatan itu diarahkan untuk memperkuat kemampuan guru dalam mendeteksi dan mengevaluasi kebutuhan peserta didik, melaksanakan asesmen, serta memberikan pendampingan dalam proses pembelajaran.

“Kami melakukan pelatihan dan bimtek setiap tahun bagi guru pendamping khusus,” sebutnya.

Selain peningkatan kompetensi, pihaknya juga terus menyiapkan guru pendamping khusus untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusi di satuan pendidikan. Upaya tersebut menjadi bagian dari kesiapan sumber daya manusia agar sekolah mampu memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta didik.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Perkuat Kompetensi Guru lewat Workshop Konten Digital

“Kami juga telah menyiapkan guru pendamping khusus untuk penyelenggaraan pendidikan inklusif,” ucapnya.

Anugraha mengakui, masih terdapat sejumlah sekolah di Kalimantan Utara yang belum sepenuhnya memenuhi standar akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Kondisi itu menjadi catatan penting yang perlu ditindaklanjuti secara bersama-sama oleh pemerintah, sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Masih banyak sekolah yang belum memenuhi akomodasi yang layak,” bebernya.

Pilar terakhir menekankan pentingnya sinergi orang tua dan masyarakat. Menurutnya, peserta didik berkebutuhan khusus membutuhkan ekosistem pendukung di luar sekolah agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Karena itu, keterlibatan orang tua, masyarakat, dunia usaha, lembaga eksternal, dan perguruan tinggi sangat diperlukan. “m

“Pendidikan inklusi membutuhkan dukungan orang tua, masyarakat, dunia eksternal, dan kampus,” rincinya.

Dalam ekosistem pendidikan inklusi di Kaltara, terdapat empat aktor utama yang memiliki peran masing-masing, yaitu pemerintah, sekolah, pendidik, dan orang tua atau masyarakat. Pemerintah bertugas menyusun regulasi, memfasilitasi sarana pendidikan, serta mendukung pemerataan akses dan kesiapan operasional sekolah.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam regulasi dan pemenuhan fasilitas pendidikan,” tegasnya.

Sementara itu, sekolah berperan menyediakan sarana dan prasarana secara bertahap serta membangun budaya anti-diskriminasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menghargai keberagaman.

“Sekolah harus membangun budaya yang menghargai keberagaman dan perbedaan kemampuan,” tambahnya.

Pendidik bertugas melaksanakan asesmen individual, menerapkan pembelajaran yang berdiferensiasi, serta memberikan layanan yang berpusat pada potensi dan kebutuhan peserta didik. Adapun orang tua berperan memberikan dukungan moral, ekonomi, kolaborasi, sekaligus membantu menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas.

“Peran orang tua sangat penting dalam membangun kesadaran inklusi di masyarakat,” lanjutnya.

Anugraha berharap penguatan pendidikan inklusi tidak berhenti pada kebijakan, tetapi diwujudkan melalui kerja bersama seluruh pihak. Dengan kolaborasi tersebut, pendidikan di Kalimantan Utara diharapkan semakin merata, ramah anak, berkualitas, dan bebas dari diskriminasi.

“Kita harus mewujudkan pendidikan yang ramah anak dan berkeadilan bagi semua,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *