benuanta.co.id, NUNUKAN – Polres Nunukan memastikan telah bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan penghinaan terhadap salah satu lokal di Kalimantan Utara. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penyebaran konten ke media sosial.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, jajaran Polres Nunukan langsung melakukan penelusuran begitu menerima informasi yang beredar di masyarakat. Dari hasil penyelidikan awal, polisi telah mengamankan tiga orang untuk dimintai klarifikasi.
“Begitu kami mendapatkan informasi, Polres Nunukan langsung menindaklanjuti dengan mencari siapa yang ada di dalam foto tersebut. Saat ini kami sudah berhasil mengamankan dan melakukan pendalaman. Orang-orang yang ada di dalam foto tersebut sedang kami klarifikasi di Polres, apakah benar itu akun atau basis mereka, atau justru ada pihak lain yang mengambil foto mereka untuk dijadikan sarana penyebaran hoaks maupun isu SARA,” ujar AKBP Ruslaeni.
Ia menjelaskan, ketiga orang yang diamankan seluruhnya telah berusia dewasa, sekitar 20 tahun. Namun, hingga kini status mereka masih dalam proses pendalaman karena penyidik masih memeriksa telepon seluler serta menelusuri kepemilikan akun yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.
“Sementara ada tiga orang yang kami amankan. Semuanya sudah dewasa. Namun statusnya masih kami dalami karena kami masih memeriksa handphone mereka, termasuk memastikan apakah akun tersebut benar milik mereka atau digunakan oleh pihak lain untuk menyebarkan isu-isu SARA,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, kepolisian belum dapat menyampaikan hasil resmi penyelidikan karena proses pemeriksaan saksi dan pendalaman masih berlangsung. Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.
“Saat ini pemeriksaan masih berjalan, saksi-saksi masih kami mintai keterangan sehingga kami belum bisa menyampaikan hasil resminya. Nanti akan kami informasikan kembali setelah proses pendalaman selesai,” ujarnya.
Sementara itu, 6 organisasi masyarakat adat dan kepemudaan Dayak di Kabupaten Nunukan mengeluarkan pernyataan sikap bersama sebagai respons atas pernyataan yang dinilai menghina, merendahkan, dan melecehkan suku.
Pernyataan tersebut disampaikan di Nunukan, pada Selasa (4/8/2026), dengan menegaskan, persoalan itu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum negara dan hukum adat. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







