Pemkab Nunukan Mulai Tahapan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda

Nunukan0 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mulai membuka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan.

Pengumuman sekaligus pendaftaran calon peserta dimulai Kamis (17/9/2026) dan berlangsung hingga 1 Oktober 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, mengatakan pengisian jabatan Sekda dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka untuk mendapatkan calon yang memenuhi persyaratan, kompetensi, dan kualifikasi yang telah ditetapkan.

“Jabatan Sekretaris Daerah memiliki kedudukan, fungsi, dan tugas yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses pengisiannya harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, kompetitif, dan berdasarkan kompetensi,” kata Kaharuddin.

Ia menjelaskan, untuk melaksanakan proses seleksi tersebut, Bupati Nunukan telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Panitia Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan. Panitia Seleksi (Pansel) tersebut dibentuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Daerah Pemasok Alami Kekeringan, Harga Cabai di Nunukan Tembus Rp 120 Ribu per Kg

Setelah Pansel melakukan rapat, ditetapkan sejumlah persyaratan dan tahapan yang harus dilalui para peserta.

Tahapan seleksi diawali dengan pendaftaran dan penyampaian dokumen lamaran secara daring pada 17 September hingga 1 Oktober 2026. Selanjutnya, dilakukan seleksi administrasi pada 2 Oktober 2026. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 5 Oktober 2026.

Tahapan kemudian dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural pada 7–9 Oktober 2026 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Berikutnya, peserta mengikuti Uji Gagasan Tertulis berupa penulisan makalah pada 21 Oktober 2026. Tahapan dilanjutkan dengan Uji Gagasan Lisan berupa presentasi dan wawancara pada 22–23 Oktober 2026.

Baca Juga :  Gardu PLN di Jalan RA Kartini Nunukan Terbakar

“Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, Panitia Seleksi akan menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik yang selanjutnya disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Penetapan tiga peserta dengan nilai terbaik dijadwalkan pada 28 Oktober 2026. Kaharuddin menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi calon peserta. Salah satunya, calon peserta harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat paling rendah Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b.

Bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya, batas usia paling tinggi 56 tahun 0 hari pada saat pengangkatan dalam JPT Sekretaris Daerah. Sementara bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama, batas usia paling tinggi 58 tahun 0 hari pada saat pengangkatan dalam JPT Sekretaris Daerah.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Nunukan Bermasalah, DKPP Soroti Data Petani hingga Distribusi

“Persyaratan umum dan persyaratan khusus selengkapnya, termasuk dokumen yang harus disiapkan, mekanisme penyampaian lamaran, serta tahapan seleksi dapat dilihat dalam pengumuman resmi Panitia Seleksi,” ujar Kaharuddin.

Pengumuman resmi tersebut dapat diunduh melalui tautan https://s.id/PengumumanSelterSekdaKabNnk2026.

Kaharuddin berharap proses seleksi terbuka Sekda Kabupaten Nunukan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Yang kita harapkan adalah seluruh proses berjalan secara profesional dan memberikan ruang yang sama kepada setiap peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *