Bawaslu Tarakan Lanjutkan Sidang Adjudikasi yang Sempat Tertunda

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang adjudikasi dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang sempat tertunda minggu lalu, dilanjutkan Bawaslu Tarakan dengan agenda pembacaan gugatan, Senin, 4 Maret 2024.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson, mengungkapkan meski sempat tertunda, penanganan pelanggaran ini tetap akan diselesaikan pada 15 Maret 2024 mendatang sesuai dengan penyelesaian penanganan pelanggaran di Bawaslu yakni 14 hari kerja.

“Agenda ini menyesuaikan dengan pembacaan laporan dari terlapor. Kemudian untuk agenda selanjutnya yakni jawaban terlapor akan dilanjutkan pada Jumat sekalian dengan pembuktian,” ungkapnya, Senin (4/3/2024).

Baca Juga :  Periode Januari-Juni, PMK Tarakan Tangani 38 Kasus Kebakaran

Adapun isi dari laporan pelapor ialah melihat adanya ketidaksesuaian persyaratan pencalonan terlapor sebagai calon legislatif kota. Sehingga, Bawaslu Tarakan menggelar persidangan untuk melihat pembuktian dari kedua belah pihak.

“Untuk laporan kita bebankan ke pelapor untuk membuktikan. Tapi pada prinsipnya ini ada dua laporan, secara administrasi dan tindak pidana. Nanti kita akan sandingkan kemudian majelis akan mempertimbangkan,” jelasnya.

Terpisah, Penasihat Hukum pelapor, Hasbullah, mengatakan laporan yang dilayangkannya berdasarkan pada terlapor yang pernah dipidana selama 2 bulan pada 23 Mei 2019 lalu. Menurutnya, jika kilas balik ke waktu tersebut, jarak antara penyelesaian masa pidana dengan pencalonan sebagai anggota legislatif belum sampai 5 tabun, terlebih ancaman pidana terlapor di atas 5 tahun.

Baca Juga :  Cuaca Panas, BPBD Catat 8 Titik Karhutla di Tarakan

“Itu tentang Undang-undang Kesehatan. Kita baru tahu makanya baru kita laporkan, jadi sejak mengurus SKCK terlapor pun tidak ada dicantumkan pernah terpidana. Seharusnya kalau pernah dipidana harusnya dia (terlapor) memberi tahu,” bebernya.

Disinggung soal perlunya menghadirkan pihak Pengadilan dan Polres Tarakan selaku pembuat SKCK, pihaknya belum melangkah ke arah tersebut.

Baca Juga :  PMK Tarakan Minta Perkantoran Lengkapi APAR dan Pahami Nomor Darurat

Sementara itu, Penasihat Hukum Terlapor, Nanang Hermawan mengatakan pihaknya menyerahkan proses yang berjalan ke Bawaslu Tarakan. Pihaknya juga masih mendiskusikan dengan tim hukum terlapor terkait persiapan untuk menghadapi sidang pembuktian.

“Sambil berjalan kita hargai proses di Bawaslu dulu,” singkatnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *