benuanta.co.id, TARAKAN – Kebakaran yang menghanguskan sebagian bangunan asrama pegawai milik Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb di RT 9, Jalan Ladang Dalam, Kecamatan Tarakan Tengah, Ahad (21/6/2026), menjadi perhatian Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan.
Peristiwa tersebut mengungkap belum tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di bangunan yang terbakar. Kondisi itu dinilai menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola gedung agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.
Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Sofyan, mengatakan pihaknya melakukan evaluasi terhadap sarana proteksi kebakaran di lokasi kejadian. Dari hasil pengecekan, bangunan tersebut diketahui belum dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang seharusnya dapat digunakan sebagai penanganan awal ketika api mulai muncul. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena APAR merupakan perlengkapan dasar yang wajib tersedia di lingkungan perkantoran sebagai upaya mitigasi kebakaran.
“Kami berharap karena ini perkantoran, ke depannya lebih memahami kesiapsiagaan, termasuk memiliki sarana APAR,” ungkapnya.
Ia menilai keberadaan APAR merupakan perlengkapan dasar yang seharusnya tersedia di setiap lingkungan perkantoran. Dengan adanya APAR, api berpotensi dipadamkan lebih cepat sebelum membesar dan mengurangi risiko kerusakan yang lebih luas.
“Kesiapan sarana pemadam di kantor menjadi bagian penting dari upaya penanganan awal kebakaran,” tegasnya.
Selain kelengkapan peralatan, Sofyan juga mengimbau seluruh instansi dan masyarakat untuk memahami nomor layanan darurat pemadam kebakaran. Kecepatan penyampaian informasi akan sangat membantu petugas dalam memberikan penanganan sejak awal kejadian.
“Kami harap melalui media ini masyarakat mencatat dan mengingat call center kami. Silakan hubungi 112 atau langsung Mako Damkar Kampung Satu di 0551-21113. Response time awal itu menjadi sangat penting dalam penanganan kebakaran,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli









