benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 15 warga asal Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terlantar di Kota Tarakan setelah diduga menjadi korban penipuan berkedok lowongan kerja. Mereka mengaku direkrut untuk bekerja sebagai penyadap karet dengan janji gaji tetap, namun sesampainya di lokasi kerja justru menghadapi sistem kerja yang berbeda dari kesepakatan awal.
Informasi yang dihimpun benuanta.co.id, para pekerja berangkat ke Kalimantan setelah dijanjikan menerima gaji sebesar Rp3,9 juta per bulan. Namun saat tiba di lokasi kerja pada 29 Juni 2026, pihak perusahaan mengubah skema pembayaran menjadi sistem borongan.
Tak hanya itu, selama masa yang disebut sebagai pelatihan, para pekerja hanya diberikan upah Rp75 ribu per hari. Kondisi tersebut dinilai jauh dari kesepakatan awal yang menjadi dasar mereka menerima tawaran pekerjaan.
Merasa dirugikan dan pekerjaan yang dijalani tidak sesuai dengan yang dijanjikan saat proses perekrutan, 15 pekerja memutuskan meninggalkan lokasi kerja. Mereka kemudian tiba di Tarakan tanpa memiliki biaya hidup maupun ongkos untuk kembali ke daerah asal. Kasus ini pertama kali diketahui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan setelah menerima laporan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan, Rika Bulan Karolin, mengatakan pihaknya langsung melakukan pendampingan sesuai standar operasional prosedur penanganan warga terlantar.
“Sesuai standar operasional prosedur penanganan orang telantar, kami langsung melakukan pendampingan terhadap 15 warga tersebut ke Polres Tarakan untuk mengurus surat keterangan kepolisian. Dokumen itu menjadi dasar penyerahan mereka kepada Dinas Sosial Kota Tarakan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Rika menjelaskan, seluruh pekerja menyatakan tidak ingin kembali ke lokasi kerja tersebut. Prioritas mereka saat ini adalah dapat dipulangkan ke kampung halaman di Sukabumi.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat maraknya dugaan praktik perekrutan tenaga kerja yang tidak transparan. Perubahan sepihak terhadap sistem pengupahan setelah pekerja tiba di lokasi berpotensi merugikan pekerja dan dapat mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja apabila terbukti tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Hingga berita ini diterbitkan, benuanta.co.id masih menunggu keterangan dari Dinas Sosial Kota Tarakan mengenai mekanisme penanganan serta rencana pemulangan ke-15 warga asal Jawa Barat tersebut. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







