benuanta.co.id, BULUNGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) berkomitmen mengawal percepatan pembangunan jalan poros di Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan. Infrastruktur sepanjang sekitar 11,5 kilometer itu dinilai penting untuk membuka akses wilayah perbatasan sekaligus mendukung pengembangan kawasan yang selama ini kerap terdampak banjir.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kaltara, perwakilan Tim Swadaya Desa Atap, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Wakil Ketua I DPRD Kaltara Muhammad Nasir mengatakan, aspirasi masyarakat Desa Atap perlu mendapat perhatian serius karena pembangunan jalan tersebut menyangkut akses dasar masyarakat sekaligus pemerataan pembangunan di kawasan perbatasan.
“Jalan ini bukan hanya membuka konektivitas antar wilayah, tetapi juga menjadi solusi untuk mendukung aktivitas masyarakat yang selama ini terganggu akibat banjir. (Kami) DPRD akan mengawal agar proses perencanaannya bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya, Ahad (2/8/2026).
Menurut Nasir, jalan yang telah dirintis secara swadaya oleh masyarakat itu akan menghubungkan Kecamatan Sembakung dengan Kabupaten Tana Tidung. Keberadaannya juga diharapkan membuka kawasan permukiman baru yang lebih aman dari banjir, mendukung program transmigrasi lokal, serta memperlancar akses menuju lahan pertanian yang dikelola sejumlah kelompok tani.
“Dalam RDP itu, kami bersama Dinas PUPR-Perkim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kehutanan, serta Dinas Pertanian menyepakati sejumlah langkah percepatan,” sebutnya.
Dinas PUPR-Perkim akan melakukan survei lapangan sekaligus menyiapkan dokumen teknis atau Readiness Criteria sebagai dasar pengusulan pembangunan. Sementara penanganan jalan pendekat akan diupayakan masuk dalam skema pendanaan pemerintah pusat maupun APBD Perubahan dengan prioritas pembentukan badan jalan dan pengerasan.
Di sisi lain, kata Nasir Dinas Kehutanan akan memfasilitasi skema Perhutanan Sosial karena sebagian wilayah yang akan dikembangkan masih berada dalam kawasan hutan produksi. Langkah tersebut diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola lahan pertanian.
Nasir menambahkan, DPRD juga meminta pemerintah desa dan kecamatan segera melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan sebagai syarat penerbitan Surat Keputusan Pencadangan Lahan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan. Selain itu, seluruh kelompok tani diminta segera didata agar dapat memperoleh dukungan program pemerintah.
“Harapan kami, semua pihak bergerak bersama sesuai kewenangannya sehingga pembangunan jalan ini dapat segera direalisasikan dan memberi manfaat bagi masyarakat perbatasan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina








