Disdikbud Kaltara dan SMAN 1 Tarakan Tegaskan Penilaian SPMB Mengacu Juknis

benuanta.co.id, TARAKAN – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tarakan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa seluruh proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, khususnya pada jalur prestasi, dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme penilaian yang digunakan dalam proses seleksi, menyusul munculnya berbagai pertanyaan serta keluhan terkait sistem penerimaan peserta didik baru.

Kepala SMAN 1 Tarakan, Jasmin, S.Pd., mengungkapkan pelaksanaan SPMB di sekolahnya sepenuhnya mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang Juknis Pelaksanaan SPMB jenjang SMA. Menurutnya, seluruh tahapan seleksi dijalankan sesuai aturan yang berlaku melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, prestasi, mutasi, dan perpindahan tugas orang tua.

“Kita di SMA Negeri 1 Tarakan melaksanakan SPMB mengacu kepada juknis yang diberikan melalui SK Gubernur. Dari pelaksanaan itu ada empat jalur, dan semuanya kita laksanakan sesuai mekanisme yang sudah ditentukan,” ungkapnya, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa pada jalur prestasi terdapat empat komponen utama yang menjadi dasar penilaian calon peserta didik. Keempat komponen tersebut meliputi nilai rata-rata rapor selama lima semester, nilai rata-rata Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi akademik maupun nonakademik, serta pengalaman organisasi bagi peserta yang pernah menjadi ketua organisasi seperti OSIS, Pramuka, Palang Merah Remaja, dan organisasi sejenis. Seluruh komponen tersebut kemudian diakumulasi menjadi nilai akhir yang digunakan dalam proses pemeringkatan.

“Empat pembobotan itu dijadikan satu, kemudian hasil rata-ratanya menjadi dasar peringkat calon peserta didik,” jelasnya.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Tingkatkan Kompetensi Guru lewat Webinar Pembelajaran Interaktif

Jasmin menegaskan bahwa penilaian prestasi tidak membedakan apakah kejuaraan dilaksanakan secara daring (online) maupun luring (offline). Selama peserta dapat menunjukkan bukti yang sah berupa sertifikat dan dokumen pendukung yang valid, prestasi tersebut akan dinilai sesuai ketentuan pembobotan dalam juknis.

“Kalau prestasi online maupun offline, kita tidak membeda-bedakannya. Sepanjang datanya akurat dan ada sertifikatnya, kita melihat berdasarkan pembobotan yang sudah ditentukan,” katanya.

Jasmin memaparkan, perbedaan nilai prestasi justru ditentukan berdasarkan tingkatan kejuaraan, capaian juara, dan kategori perlombaan. Prestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional hingga internasional memiliki bobot yang berbeda. Begitu pula antara juara satu, dua, tiga, finalis, serta kategori individu dan beregu yang masing-masing telah memiliki poin tersendiri dalam juknis.

“Perbedaan poin itu bukan karena online atau offline, tetapi karena tingkat prestasi, posisi juara, dan apakah kategori individu atau beregu. Semua sudah ada poinnya di juknis,” paparnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa operator sekolah dapat mengubah nilai atau bobot peserta. Jasmin menjelaskan, operator hanya bertugas melakukan validasi dan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah peserta, sedangkan pembobotan telah ditentukan dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tugas operator hanya memvalidasi dan memverifikasi. Poin itu tidak mungkin berubah karena sudah mengacu kepada juknis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jasmin menekankan bahwa prestasi yang memperoleh bobot penilaian hanyalah prestasi berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional hingga internasional. Prestasi yang hanya diselenggarakan pada tingkat sekolah, RT maupun kelurahan tidak termasuk dalam kategori penilaian karena memang tidak diatur dalam juknis pelaksanaan SPMB.

“Bobot prestasi yang diakui hanya tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, bahkan internasional. Tidak ada tingkat sekolah, RT ataupun kelurahan karena itu sudah jelas di juknis,” imbuhnya.

Baca Juga :  SPMB Kaltara Catat 8.749 Pendaftar, Disdikbud Tekankan Transparansi dan Sistem Terbuka

Untuk tahun ini, SMAN 1 Tarakan menyediakan kuota jalur prestasi sebesar 35 persen dari total daya tampung sebanyak 432 peserta didik baru. Dengan komposisi tersebut, sekitar 151 kursi dialokasikan melalui jalur prestasi dan seluruhnya ditentukan berdasarkan hasil pemeringkatan sesuai pembobotan yang berlaku.

“Prestasi kita ambil 35 persen dari total 432 siswa, sehingga sekitar 151 siswa diterima melalui jalur prestasi sesuai pembobotan yang ada,” lanjutnya.

Selain menjelaskan mekanisme penilaian, Jasmin memastikan bahwa seluruh proses SPMB dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, keadilan, keterbukaan, dan tanpa diskriminasi terhadap seluruh calon peserta didik. Ia menegaskan setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita melaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, adil, terbuka, dan tanpa diskriminasi. Semua yang mendaftar kita layani sesuai mekanisme dalam juknis,” tuturnya.

Ia menambahkan, selama pelaksanaan SPMB dirinya tetap berada di sekolah untuk mengawasi jalannya proses seleksi sekaligus menerima berbagai pertanyaan dan masukan dari masyarakat. Baik orang tua calon peserta didik maupun pihak lain yang meminta penjelasan dilayani secara langsung agar memperoleh informasi yang benar mengenai mekanisme penerimaan. Jasmin juga menegaskan bahwa persoalan yang sempat berkaitan dengan perpindahan peserta didik telah diselesaikan sesuai prosedur.

“Saya stand by terus di sekolah. Berbagai keluhan dan pertanyaan saya terima langsung, kemudian saya jelaskan bahwa kami melaksanakan SPMB sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya sesuai juknis,” tukasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, Hasanuddin, S.Pd., M.Si., menanggapi adanya anggapan bahwa sejumlah calon peserta didik telah mengetahui dirinya lolos seleksi sebelum pengumuman resmi. Ia menerangkan, hal tersebut bukan disebabkan adanya informasi khusus dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan, melainkan karena sistem SPMB menyediakan jurnal harian yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Ajak Guru Terus Berinovasi Hadapi Tantangan Pendidikan Era Digital

“Kita ada jurnal harian. Jurnal harian ini semua bisa melihat, semua bisa memantau. Apa yang dilakukan satuan pendidikan itu terlihat semua,” jelasnya.

Hasanuddin menerangkan bahwa melalui jurnal harian tersebut masyarakat dapat melihat perkembangan nilai sekaligus posisi peringkat setiap calon peserta didik di sekolah tujuan. Selama masa pendaftaran masih berlangsung hingga penutupan pada 25 Juni pukul 12.00 WITA, posisi peserta masih dapat berubah. Namun, peserta yang berada jauh di atas batas kuota penerimaan umumnya sudah dapat memperkirakan peluangnya untuk diterima berdasarkan peringkat yang ditampilkan sistem.

“Kalau peserta berada di posisi yang aman, misalnya 10 besar. Dia bisa mengklaim bahwa dirinya insyaallah diterima karena semua itu terlihat di sistem,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat diartikan sebagai adanya kebocoran hasil seleksi ataupun permainan dari pihak tertentu. Justru keterbukaan jurnal harian menjadi bentuk transparansi pemerintah agar seluruh masyarakat dapat mengawasi jalannya proses seleksi secara langsung.

“Bukan berarti ada permainan atau ada janji dari pihak mana pun. Mereka bisa mengklaim dirinya diterima karena memang sistem kami terbuka dan semua orang bisa melihat peringkatnya,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *