benuanta.co.id, NUNUKAN – Selama tahun 2023, DPRD Nunukan berhasil melahirkan dua produk hukum perda inisiatif. Kedua perda itu yakni tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan capil dan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Tak hanya itu, ada tiga perda usulan Pemkab Nunukan yang kini sudah disahkan di tahun 2023 yakni perda rencana pembangunan industri dan perda pajak dan retribusi daerah serta perda tentang pemberian fasilitas atau insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Nunukan.
Kabag persidangan dan Perundang undangan, DPRD Nunukan, H. Romy Rieska Setiadi SH mengatakan kelima perda ini nantinya akan diterapkan di tahun 2024 nanti.
“Kita di DPRD ini tugas ada tiga fungsi yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Nah, perda ini masuk dalam fungsi legislasi. Tentunya dalam satu tahun kerja ini, kita evaluasi lagi,” kata Romy, Ahad (24/12/2023).
Sebenarnya, kata Romy, Perda yang setujui tahun ini merupakan usulan-usulan komisi yang masuk dalam program pembentukan peraturan perda atau Propemperda di tahun 2022 lalu.
“Nah, dalam Propemperda ini ada usulan insiatif DPRD dan usulan Pemkab. Artinya, judulnya ada di tahun lalu, dibahas tahun ini dan diterapkan tahun depan. Sebenarnya, tahun ini sudah ada Propemperda untuk tahun 2024 nanti,” bebernya.
Romy menjelaskan bahwa produk hukum sendiri diatur dalam Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah.
“Proses penetapan perda sangat panjang. Tidak serta merta di masukan Propemperda lalu ditetapkan. Harus melewati mekanisme penyusunan, pembahasan dan dirumuskan secara terencana, terpadu dan sistematis, Jadi prosesnya panjang. Dan kita libatkan pihak ketiga juga,” ungkapnya.
Terkait dari perda tersebut, kata dia, untuk Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan capil tak lain untuk perlindungan status hak sipil penduduk yang merupakan nilai pokok sekaligus tujuan dari diadakannya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Lalu, perda Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk melindungi dan mengembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
Hal itu juga untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga tercipta ketahanan dan kedaulatan pangan di Nunukan.
Kemudian, perda pajak dan retribusi daerah yang mana hal tersebut menindaklanjuti penetapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan Perda tentang pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya dengan ketentuan dalam Undang-undang tersebut.
“Perda ini diharapkan ada penyederhanaan administrasi perpajakan memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah, manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan,” jelasnya.
Untuk perda rencana pembangunan kawasan industri Kabupaten Nunukan tahun 2023-2043 untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Nunukan. Bahkan, bisa diimplementasikan pada kebijakan sektor perindustrian, khususnya industri kecil dan menengah.
Terkait perda Pemberian Fasilitas atau Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Nunukan, kata dia, memiliki dua manfaat. Pertama tumbuhnya aktivitas ekonomi yang secara tidak langsung membuka lapangan kerja baru. Ketersediaan lapangan kerja ini akan meningkatkan pendapatan sekaligus mendorong terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.
“Kalau yang kedua, bertambahnya penanaman modal, dapat jadi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi rill guna mendorong pertumbuhan usaha kecil, menengah dan besar di wilayah Nunukan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







