1 April Pemantauan Hilal Dilaksanakan di Kota Tarakan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Penentuan awal puasa di Ramadan tahun 2022, cara efektif yang dilakukan oleh sebagian besar orang dengan cara mengamati bulan. Hal inilah yang akan dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kaltara bersama Kantor Kemenag kabupaten kota untuk  melaksanakan Rukyatul Hilal.

Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Saifi Jamri mengatakan Rukyatul Hilal secara serentak akan dilaksanakan pada tanggal 1 April 2022 mendatang.

“Untuk Provinsi Kaltara akan dipusatkan di Kota Tarakan. Tetapi ini juga dilaksanakan oleh seluruh kabupaten kota untuk melakukan pemantauan terhadap hilal,” ujar Saifi kepada benuanta.co.id, Rabu 30 Maret 2022.

Kata dia, apapun hasil yang ditemukan di lapangan akan dikirimkan kepada Kementerian Agama RI agar menjadi bahan ditentukannya 1 Ramadan. Satu daerah saja bisa menyaksikan hilal tepat di angka 2 atau lebih maka hal tersebut yang akan dijadikan patokan untuk memulai puasa.

“Hilal ini bisa dinyatakan jatuh pada 1 Ramadan bila hilalnya di atas 2 derajat. Kalau di bawah 1 derajat, pemerintah bersama Kemenag dan tokoh agama itu biasanya belum,” ucapnya.

Saifi menuturkan tidak semua kelompok melakukan pelaksanaan puasa bersamaan. Kadangkala ada organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang terlebih dulu melaksanakannya. Hanya saja dalam pantauannya belum ditemukan Ormas Islam yang melaksanakan puasa lebih awal.

“Jadi begini bagi ormas yang memutuskan hari Sabtu nanti misalnya, tentu itu kembali seperti yang lalu kami persilahkan. Tapi pemerintah tetap menunggu hasil Rukyatul Hilal,” jelasnya.

Hal itu didasarkan pada hadist Nabi Muhammad SAW, Saifi menjelaskan saat salah satu melihat bulan maka bisa melaksanakan puasa dan saat melihat bulan maka bisa melaksanakan hari raya.

“Kabar baik lagi, puasa tahun ini kita dibolehkan salat berjamaah, baik salat wajib maupun tarawih,” sebutnya.

Sama juga saat melakukan tadarus, kegiatan ini diperbolehkan, yang terpenting pengeras suaranya diatur. Terlebih ketika masjidnya berdekatan maka suara yang keluar perlu diperhatikan.

“Suara adzan, pengajian bisa keluar tapi diatur. Setelah itu gunakan suara di dalam,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *