Ujian Nasional Kelulusan Ditiadakan, Disdik Sebut Tetap Ada Standar Kelulusan dari Satuan Pendidikan

TARAKAN – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meniadakan ujian nasional kelulusan bagi siswa kelas 3. Kendati begitu, ujian sekolah tetap ada sebagai instrumen menguji siswa yang akan menuntaskan belajar selama 3 tahun.

Kebijakan ini tentu melegakan bagi orang tua siswa. Pasalnya, kelulusan dikembalikan ke satuan pendidikan atau sekolah dimana siswa menimba ilmu pengetahuan.

“Ujian nasional tidak ada lagi, jadi menjadi ujian sekolah. Tanggung jawab masing-masing sekolah melaksanakan, tetap ada SOP standar yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan, tetap ada standar dari sekolah,” ujar Akhmad Yani, S.Pd, M.Pd, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara di Kota Tarakan.

Baca Juga :  Pendataan Perlinsos Karang Anyar Berakhir, Baru 500 Warga Terlayani dari Perkiraan Ribuan Sasaran

Menurutnya, hasil ujian sekolah yang menentukan kelulusan. Namun, bukan berarti suka-suka dalam meluluskan anak didik tetap ada indikator kelulusan seperti ujian tertulis dan uji keahlian praktek seperti di SMK.

“Ujian itu secara nasional ada namanya asesmen kompetensi minimal, itu dilakukan oleh pemerintah pada tengah tahun siswa kelas 11 kan ujian kelas 12 (untuk siswa SMA sederajat). Jadi diukur asesmen kompetensi siswa, sasarannya juga guru dan 8 standar nasional pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tekan Emisi Karbon, Pemprov Kaltara Susun Dokumen SRAP REDD+ Jadi Pedoman Mitigasi Iklim

“Karena pelaksanaannya tengah tahun, ada kesempatan sekolah untuk mengevaluasi hasil yang diperoleh dari sampel siswa, kalau ujian kan semua siswa harus berpartisipasi,” sambungnya.

Diperkirakan ujian sekolah siswa kelas 12 SMA sederajat akan berlangsung pada April mendatang. Apakah akan dilakukan secara tatap muka atau daring, kata Akhmad Yani, masih mengacu pada ujian sekolah daring. Mengingat, di Kaltara kasus COVID-19 masih belum zona hijau.

Baca Juga :  BKD Kaltara Ingatkan ASN Tak Abaikan SKP, Bisa Berdampak pada Administrasi Kepegawaian

“Ujian daring, tidak ada surat edaran perintahkan soal ujian luring, walaupun Mendikbud fleksibel daring atau luring tapi dari gugus tugas masih tetapkan daring, karena penanggungjawab nya kepala daerah masing-masing,” ujarnya.

Soal ujian sekolah disusun oleh sekolah bersangkutan. “Dari sekolah yang menyusunnya, Soal bisa saja sekolah bersinergi membuatnya, semua kewenangan dikembalikan ke satuan pendidikan. Penilaian lulus atau tidaknya 3 tahun, bukan semata-mata ikut ujian nasional, ada makna esensi yang berubah,” tandasnya.(*)

Reporter: Ramli
Editor: Niki Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *