Kapolda : Perusahaan Tambang dan Perkebunan Tak Berizin Harus Ditutup

Bulungan1,670 views

TANJUNG SELOR – Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono menekankan semua jenis pertambangan, perkebunan dan lainnya yang tidak memiliki perizinan agar ditutup. Hal itu telah dikoordinasikan dengan Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang saat pertemuan Forkopimda Jumat 12 Maret 2021 lalu.

“Saya sampaikan kepada pak Gubernur, untuk masalah tambang entah itu batubara atau mineral lainnya, perusahaan sawit semua yang ilegal harus ditutup,” ungkap Irjen Pol Bambang Kristiyono kepada benuanta.co.id, kemarin.

Baca Juga :  Asap Karhutla, Kualitas Udara di Bulungan Masuk Kategori Tidak Sehat

Kata dia, semua jenis perizinan harus sesuai dan benar prosedurnya. Karena ada dampak yang dapat ditimbulkan jika tidak sesuai, seperti saat ada kejadian yang tidak diinginkan akan sulit dimintai pertanggungjawaban.

“Karena jarang ada pertanggungjawaban jika sudah terjadi sesuatu. Di mana harus mengutamakan keselamatan, pasalnya kalau legal itu ada jaminan keselamatan,” jelasnya.

Jika tidak berizin maka tidak ada pemasukan terhadap daerah. Pihaknya menilai masih banyak perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan yang belum memiliki perizinan. “Dananya bisa dipungut oleh Pemda untuk pajaknya jika legal, kalau ilegal itulah yang kita larang keberadaannya,” ucapnya.

Baca Juga :  Empat Hari Ikut Pemadaman Karhutla, Warga Sajau Hilir Meninggal di Lokasi Kebakaran

Pelarangan ini tentunya berdampak besar terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat banyak. Jika hanya memikirkan segelintir orang saja untuk mendapatkan untung, maka banyak lagi masyarakat yang akan sengsara.

“Masyarakat juga harus tahu, bukan kita sewenang-wenang atau bukan karena ada hal lain. Tapi justru untuk keselamatan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” paparnya.

Baca Juga :  Predator Ukuran Besar Mati Terjaring Pukat Warga di Sungai Sekatak

Bambang mengatakan, untuk tambang emas yang ada di Sekatak yang telah ada izin resmi, pihaknya meminta agar mengelolanya dengan baik. Perusahaan yang telah ada izin ini juga diminta untuk melibatkan masyarakat setempat.

“Di Sekatak itu yang telah ada izin kelola dengan baik, ajak masyarakat setempat untuk bekerja, jangan hanya jadi penonton,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *