Program Sertifikasi Halal di Kaltara Diperpanjang hingga 2026

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memperpanjang program sertifikasi halal hingga 18 Oktober 2026. Sebelumnya, program ini direncanakan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Perpanjangan ini diberikan untuk memberikan waktu lebih bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kaltara yang masih menghadapi kendala dalam proses pendaftaran sertifikasi halal.

Perwakilan Anggota Akselerasi Sertifikat Halal Kemenag Kaltara, Intan Sumantri menyatakan banyak UMKM mengalami kesulitan teknis saat mendaftar secara online.

“Meski pemerintah telah mempermudah dengan sistem online, banyak pelaku UMKM yang kesulitan karena lupa email atau password, sehingga data tidak sinkron,” jelas Intan pada Senin (19/8/2024).

Lebih lanjut, Intan menekankan pentingnya perpanjangan program ini agar para pelaku UMKM tidak merasa terburu-buru dalam menyelesaikan proses sertifikasi.

“Jangan sampai karena deadline Oktober nanti, kita dengan SDM dan auditor yang terbatas, harus mengejar ribuan UMKM untuk tersertifikasi halal, kita malah jadi asal-asalan,” tambahnya.

Ia juga berharap dengan perpanjangan waktu ini, UMKM dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Terutama dalam hal keakuratan data dan pemahaman teknis mengenai sertifikasi halal. Langkah ini juga diambil untuk menghindari terjadinya penggunaan bahan-bahan fiktif yang dapat merugikan konsumen.

Program sertifikasi halal tidak hanya memastikan makanan atau produk layak dikonsumsi, tetapi juga mengonfirmasi bahwa produk tersebut benar-benar halal sesuai dengan syariat Islam. Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan konsumen, terutama umat Islam terhadap produk yang mereka konsumsi.

Dalam menghadapi tantangan ini, BPJPH Kaltara mengajak semua pihak untuk bekerja sama dan memastikan bahwa setiap proses sertifikasi halal dilakukan dengan teliti dan sesuai prosedur. Ia juga berharap agar para pelaku UMKM lebih aktif dalam mengikuti sosialisasi dan pelatihan yang diberikan oleh pemerintah dan lembaga terkait.

Terpisah, Endah Astuti, salah satu pelaku UMKM di Kaltara mengatakan sempat mengikuti sosialisasi sertifikasi halal namun tidak melanjutkan proses pengurusan sertifikat tersebut, lantaran prosedur yang rumit menjadi alasan utama.

“Saya memproduksi canai, dan produksinya hanya sekali dalam setahun. Mereka ingin mengambil foto langsung saat produksi, tidak menerima jika saya hanya mengirim produk jadi,” tandas Endah.

Ia berharap, proses perpanjangan sertifikasi halal di masa mendatang dapat dipermudah agar pelaku usaha seperti dirinya tidak merasa terbebani. (*)

Reporter: Maqbul

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *