benuanta.co.id, TARAKAN – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hj. Rahmawati, menyoroti penggunaan singkatan ‘Kalut’ yang masih kerap dipakai untuk menyebut Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Ia menilai sudah saatnya singkatan tersebut ditinggalkan dan diganti dengan istilah yang lebih merepresentasikan identitas daerah, seperti ‘Kaltara’.
Menurutnya, penggunaan istilah Kalut kemungkinan berawal dari kebutuhan administrasi saat Kalimantan Utara baru berdiri sebagai provinsi hasil pemekaran. Namun, seiring berjalannya waktu, singkatan tersebut dinilai kurang tepat karena memiliki makna lain dalam Bahasa Indonesia.
“Ya, mungkin waktu berdirinya Provinsi Kalimantan Utara, waktu pemisahan, administrasinya ke pusat disingkat Kalut,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, penggunaan kata ‘Kalut’ dapat menimbulkan persepsi negatif karena identik dengan kondisi bingung, panik, atau tidak menentu. Karena itu, ia mendorong adanya kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan legislatif untuk menetapkan penyebutan yang lebih baik.
“Saya dengan perangkat daerah, juga anggota DPR kota maupun DPRD agar membuat skema supaya paten. Dibuat agar Kalimantan Utara itu Kalimantan Utara,” terangnya.
Rahmawati bahkan mencontohkan penyebutan ‘Kalut’ masih digunakan dalam sejumlah dokumen maupun identitas daerah pemilihan anggota DPR RI asal Kalimantan Utara.
“Sampai sekarang pun untuk kami, tiga anggota DPR RI dari Kalimantan Utara tetap ditulis dapil Kalut. Itu harus diganti menurut hemat saya,” tegasnya.
Menurutnya, istilah ‘Kaltara’ lebih layak digunakan karena tetap mencerminkan nama daerah secara utuh tanpa menimbulkan makna ganda. “Itu harus diganti,” singkatnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







