benuanta.co.id, NUNUKAN – Layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Nunukan masih didominasi pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik. Sepanjang Mei 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan menerbitkan ribuan dokumen kependudukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan laporan pelayanan yang dirilis Disdukcapil Nunukan pada Selasa (2/6/2026), sebanyak 1.780 dokumen Kartu Keluarga berhasil diterbitkan selama Mei 2026. Angka tersebut menjadi layanan terbanyak yang diakses masyarakat, disusul pencetakan 1.706 KTP elektronik dan 801 akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Agustinus Palentek, mengatakan tingginya permintaan layanan menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melengkapi dokumen administrasi kependudukan.
“Dokumen kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara. Kami melihat kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen yang lengkap dan valid terus meningkat karena dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam berbagai pelayanan publik,” kata Agustinus.
Selain penerbitan dokumen, Disdukcapil juga mencatat 435 perekaman KTP elektronik, 99 penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), serta 98 aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurut Agustinus, aktivasi IKD terus didorong sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital yang tengah dikembangkan pemerintah.
“Ke depan layanan administrasi akan semakin terintegrasi secara digital. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk mulai mengaktifkan IKD agar akses terhadap berbagai layanan menjadi lebih mudah dan praktis,” ujarnya.
Pada bidang pencatatan sipil, Disdukcapil menerbitkan 801 akta kelahiran, 70 akta kematian, dan 30 akta perkawinan selama periode yang sama. Selain itu, terdapat dua layanan pengesahan anak serta tiga kegiatan pelayanan jemput bola melalui program SIGAP yang menyasar masyarakat dengan keterbatasan akses pelayanan.
Agustinus menuturkan akta kelahiran masih menjadi salah satu dokumen yang paling banyak diurus masyarakat karena menjadi dasar identitas hukum seseorang sejak lahir.
“Akta kelahiran menjadi dokumen dasar yang dibutuhkan untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan hingga berbagai program perlindungan sosial. Karena itu, kami mengimbau orang tua segera mengurus akta kelahiran anak,” jelasnya.
Untuk meningkatkan jangkauan pelayanan, Disdukcapil Nunukan terus mengembangkan berbagai inovasi, termasuk pelayanan jemput bola bagi warga yang tinggal di wilayah terpencil maupun yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Ia menegaskan pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya berorientasi pada penerbitan dokumen, tetapi juga memastikan seluruh warga memperoleh hak administrasinya secara mudah, cepat, dan setara.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan mudah dijangkau. Tujuannya agar seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan dapat memperoleh hak administrasi kependudukan tanpa hambatan,” tegasnya.
Disdukcapil juga mengimbau masyarakat segera memperbarui dokumen kependudukan apabila terjadi perubahan data, seperti perpindahan domisili, perubahan status perkawinan, maupun penambahan anggota keluarga.
Menurut Agustinus, validitas data kependudukan menjadi faktor penting dalam mendukung berbagai program pemerintah, mulai dari perencanaan pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan hingga penyaluran bantuan sosial.
“Data kependudukan yang akurat sangat menentukan kualitas kebijakan dan pelayanan publik. Karena itu kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga agar data kependudukan selalu mutakhir dan sesuai kondisi sebenarnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







