benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah baru-baru ini merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, fasilitas PPh Final 0,5 persen yang selama ini dapat dimanfaatkan oleh sejumlah UMKM tidak lagi berlaku bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Perubahan itu memunculkan kekhawatiran karena pelaku usaha yang terdampak akan beralih ke mekanisme perpajakan umum yang perhitungannya mengacu pada laba usaha.
Pengamat sekaligus Akademisi ekonomi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Syaiful Anwar, SE., M.Si., mengungkapkan fasilitas PPh Final 0,5 persen sebelumnya diberikan kepada wajib pajak dengan omzet bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun. Skema tersebut tidak hanya dimanfaatkan oleh pelaku UMKM perorangan, tetapi juga badan usaha tertentu yang memenuhi syarat.
“Kalau dulu kan berlaku untuk CV, PT, firma, usaha dagang. Tetapi itu dikenakan jika usaha mereka dalam satu tahun brutonya Rp4,8 miliar,” ungkapnya, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Namun di sisi lain, kebijakan itu berpotensi menimbulkan tekanan bagi pelaku usaha kecil yang selama ini menikmati kemudahan melalui tarif pajak final.
“Pemerintah ini lagi gencar-gencarnya memungut pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Akhirnya banyak yang mengeluh, terutama para pengusaha,” jelasnya.
Dr. Syaiful menilai dampak kebijakan tersebut akan lebih terasa bagi pelaku UMKM dibandingkan perusahaan besar. Korporasi yang telah berkembang umumnya memiliki sistem administrasi dan pengelolaan keuangan yang lebih siap menghadapi mekanisme perpajakan umum.
“Kalau pengusaha besar itu tidak masalah. Tapi yang jadi problem adalah para pelaku usaha UMKM,” tegasnya.
Meski demikian, ia melihat adanya sisi positif dari perubahan kebijakan tersebut. Menurutnya, UMKM akan terdorong untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperbaiki tata kelola keuangan, serta memanfaatkan teknologi digital agar dapat berkembang dan naik kelas.
“Mau tidak mau para UMKM harus berusaha meningkatkan usahanya. Sekarang dianjurkan juga memanfaatkan digitalisasi supaya status usahanya naik kelas,” bebernya.
Di Kalimantan Utara, pertumbuhan UMKM dinilai cukup signifikan dan menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Karena itu, ia mengingatkan agar kebijakan perpajakan tidak sampai menghambat perkembangan sektor yang selama ini berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
“UMKM ini luar biasa kontribusinya, baik terhadap penyerapan tenaga kerja maupun peningkatan pendapatan daerah,” terangnya.
Menurut Dr. Syaiful, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara target peningkatan penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha. Sebab, kebijakan perpajakan yang dianggap terlalu membebani dapat memengaruhi minat investasi dan aktivitas ekonomi.
“Saya khawatir kalau terlalu banyak pajak, investor malah memilih membuka usaha di negara lain, bukan di Indonesia,” imbuhnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam dan aktif melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM agar memahami perubahan aturan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki waktu untuk beradaptasi dan menyesuaikan pengelolaan usahanya.
“Perlu ada semacam sosialisasi kepada para pelaku UMKM ini. Jangan sampai mereka merasa tidak pernah tahu dengan kebijakan yang diberlakukan,” ujarnya.
Selain sosialisasi, pemerintah dinilai perlu memperkuat program pendampingan dan pemberdayaan UMKM agar perubahan kebijakan perpajakan tidak berujung pada melemahnya usaha kecil. Menurutnya, pelaku UMKM perlu terus didorong agar mampu bertahan dan berkembang di tengah perubahan regulasi.
“Jangan hanya mengejar penerimaan pajak, tetapi usaha-usaha kecil juga harus diberdayakan dan diberikan penguatan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa apabila kebijakan perpajakan tidak diimbangi dengan dukungan yang memadai, dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga sektor ketenagakerjaan dan perekonomian daerah secara keseluruhan.
“Jangan sampai banyak usaha kecil yang akhirnya tutup. Kalau itu terjadi, dampaknya bisa ke pengangguran, PHK tenaga kerja, hingga penurunan pendapatan daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







