Babinsa Dilibatkan Awasi Pajak, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai Buka Celah Pungli

benuanta.co.id, TARAKAN – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan praktik usaha ilegal. Namun, implementasinya juga dinilai harus disertai sistem pengawasan yang ketat agar tidak membuka peluang penyimpangan di lapangan.

Akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Margiyono, S.E., M.Si., menilai substansi kebijakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah memperkuat penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak yang didukung data riil di lapangan, termasuk terkait kepemilikan aset dan aktivitas ekonomi. Menurutnya, langkah ini perlu dipahami sebagai bagian dari penguatan basis data perpajakan, bukan semata-mata penegakan hukum.

“Nampaknya Dirjen Pajak berusaha untuk meningkatkan penerimaan pajak dan juga kepatuhan pembayar pajak yang didukung oleh data riil di lapangan berkaitan dengan jumlah kekayaan dan juga aset dari wajib pajak,” ungkapnya, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia terbagi menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota dengan objek pajak yang berbeda. Dalam konteks surat edaran tersebut, fokus pengawasan berada pada pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, terutama Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kalau berkaitan dengan logika Dirjen Pajak terhadap perolehan pajak pusat, maka basis pajaknya tetap kepada PPh dan juga PPN,” jelasnya.

Menurut Dr. Margiyono, kebijakan tersebut berpotensi menyasar pelaku usaha atau wajib pajak yang belum melaporkan aktivitas ekonominya secara terbuka. Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dinilai dapat membantu meminimalisasi praktik ekonomi yang selama ini berjalan secara tersembunyi dan tidak tercatat dalam sistem perpajakan.

Baca Juga :  Pertamina EP Bunyu Field Tanam Mangrove dan Durian di Wilayah Pesisir

“Barangkali yang ingin diminimalisir adalah aktivitas ekonomi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tidak dilaporkan secara terus terang,” tegasnya.

Ia berpandangan, apabila tujuan utama kebijakan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak, maka langkah tersebut patut diapresiasi karena mampu memberikan dampak positif yang lebih luas. Selain meningkatkan penerimaan negara, pengawasan juga dapat menekan berbagai aktivitas produksi ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kalau itu diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan, saya kira kita juga harus apresiatif,” ucapnya.

Dr. Margiyono mencontohkan berbagai aktivitas produksi ilegal, seperti minuman keras, kosmetik, makanan, maupun obat-obatan yang diproduksi tanpa izin resmi. Menurutnya, produk-produk tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif karena tidak melalui standar keamanan yang ditetapkan pemerintah.

“Produksi makanan, minuman, kosmetik, atau obat-obatan secara sembunyi-sembunyi sangat berbahaya, bisa merugikan orang bahkan bisa membunuh yang memakai,” katanya.

Ia menyebut setidaknya terdapat tiga manfaat utama dari kebijakan tersebut. Pertama, meningkatkan penerimaan negara melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi objek pajak. Kedua, melindungi masyarakat dari dampak negatif produk ilegal. Ketiga, menjaga lingkungan melalui pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Satu adalah meningkatkan pendapatan pemerintah, yang kedua meminimalisir eksternalitas negatif terhadap konsumen, dan yang ketiga melindungi pengelolaan limbah terhadap lingkungan,” imbuhnya.

Selain itu, Dr. Margiyono menilai kebijakan tersebut juga memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara legal. Menurutnya, negara memiliki kewajiban menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan menindak praktik-praktik ilegal yang merugikan pengusaha taat aturan.

Baca Juga :  UMKM Kaltara Disiapkan Masuk Rantai Pasok Kawasan Industri

“Negara harus melindungi mereka yang legal, mereka yang membayar pajak, supaya produknya tidak ditiru atau diduplikasi oleh pengusaha yang nakal,” bebernya.

Terkait munculnya kekhawatiran di kalangan masyarakat maupun dunia usaha, ia menilai rasa khawatir seharusnya hanya dirasakan oleh pelaku usaha yang menjalankan praktik ilegal. Sementara bagi wajib pajak maupun pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan, kebijakan tersebut justru menjadi bentuk perlindungan.

“Yang legal tentunya tidak ada persoalan, karena justru kebijakan ini melindungi mereka,” ujarnya.

Dr. Margiyono juga menilai kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak negatif terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebab, objek pajak yang menjadi sasaran surat edaran tersebut berbeda dengan pungutan yang selama ini lebih banyak berkaitan dengan pemerintah daerah.

“Kalau UMKM-nya legal justru lebih senang, dan yang tidak senang adalah semua yang bersifat ilegal,” katanya.

Dari sisi iklim investasi, ia berpandangan langkah pemerintah justru dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum dan kepastian berusaha. Menurutnya, penertiban terhadap praktik usaha ilegal akan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat sehingga mendorong investasi yang legal dan prosedural.

“Saya berpikir secara positif, sistem ini justru akan meningkatkan investasi yang sifatnya prosedural dan legal karena semuanya ditertibkan sesuai fungsinya,” ujarnya.

Meski demikian, Dr. Margiyono mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada integritas aparat di lapangan. Ia mengakui selalu terdapat potensi penyimpangan karena pengawasan dilakukan oleh manusia yang tidak sepenuhnya bebas dari risiko penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Ombudsman RI Tinjau Layanan Kepelabuhanan di Malundung Tarakan

“Tidak seratus persen petugas yang ada di lapangan memiliki integritas dan kejujuran. Itu adalah potensi, bukan berarti saya menuduh,” lanjutnya.

Ia mengkhawatirkan apabila terjadi kolusi antara petugas dan pihak yang diawasi, maka kebijakan tersebut justru dapat membuka peluang praktik pungutan liar maupun tawar-menawar di lapangan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kalau terjadi kongkalikong, potensinya akan membuka pungutan liar dan tawar-menawar di lapangan,” terangnya.

Karena itu, Dr. Margiyono mendorong agar pelaksanaan kebijakan disertai sistem pengawasan berlapis. Menurutnya, setiap petugas yang bertugas di lapangan harus diawasi oleh atasan langsung sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisasi sejak dini.

“Harus ada sistem pengawasan di atasnya lagi yang bisa mengendalikan atau meminimalisir kalau-kalau petugas di lapangan melakukan hal yang tidak benar,” tuturnya.

Ia menambahkan, apabila mekanisme pengawasan tersebut berjalan baik, maka manfaat kebijakan akan jauh lebih besar dibanding risikonya. Negara memperoleh tambahan penerimaan, masyarakat terlindungi dari produk ilegal, lingkungan lebih terjaga, dan pelaku usaha yang taat aturan mendapatkan kepastian berusaha.

“Secara umum saya menanggapi kebijakan ini secara positif. Kalau memang ada kekhawatiran, itu lebih kepada mereka yang melakukan praktik ilegal. Namun tetap harus ada sistem pengawasan yang kuat terhadap petugas di lapangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *