DLH Kaltara Pastikan Pencemaran Sungai Malinau Ditangani dengan Baik oleh PT KPUC

TARAKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan sungai Malinau yang sempat tercemar akibat jebolnya tanggul PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), beberapa waktu lalu sudah ditangani dengan baik dan benar oleh DLH Malinau.

Plt Kepala DLH Kaltara, Obed Daniel menerangkan, tim yang tergabung dalam investigasi jebolnya tanggul penampungan limbah PT KPUC itu terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, dan pihak Polda Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2143 votes

Sebagai sektor pendamping dari investigasi itu, pihaknya juga sudah memberikan rekomendasi kepada DLH Malinau untuk saran tindak terhadap PT KPUC agar melakukan perbaikan. Jangka waktu yang diberikan terhadap pihak perusahaan pun diminta dilakukan sesegera mungkin.

Baca Juga :  Imigrasi Tarakan Sudah Bisa Terbitkan Paspor Elektronik

“Kemudian kita juga meminta (PT KPUC) untuk melakukan pemulihan terhadap yang terdampak. Kita sarankan juga kepala daerah Malinau sesuai kewenangannya memberikan sanksi administrasi, paksaan pemerintah terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” terangnya kepada benuanta.co.id.

Hal itu pun dilakukan dengan baik oleh Pemkab Malinau dengan mengeluarkan surat Keputusan Bupati Malinau nomor 660.5/K.86/2021, yang mengeluarkan enam poin sanksi administrasi terhadap PT KPUC. Dalam poin pertama, pihak perusahaan diminta untuk melakukan perbaikan tanggul tuyak bawah yang jebol dengan konstruksi yang aman.

Baca Juga :  Hari Terakhir Penjaringan PAN, Baru 2 Tokoh yang Mendaftar jadi Calon Wakil Wali Kota  

Poin kedua, melakukan penimbunan tanah penutup pada area tuyak bawah, dimulai dari sisi terluar. Sebelum melakukan penimbunan, diminta untuk memompa air limbah pada area tersebut ke megapond atau PIT terdekat.

Ketiga, melibatkan tenaga ahli yang berkompeten dalam penanganan dampak lingkungan, serta melakukan penggantian jenis ikan yang mati dengan menyebar bibit ikan pada sungai Malinau yang terdampak pencemaran.

Baca Juga :  Evaluasi Layanan Mudik Lebaran, Ombudsman Kaltara Laporkan Hasil ke Pusat

Kelima, perusahaan diminta untuk membuat penanganan dini atau SOP tanggul jebol, dan  melakukan inspeksi terhadap tanggul-tanggul pada area tambang batubara.

“Perkembangan dari sanksi administrasi tersebut sudah berjalan 90 persen yang dikerjakan oleh PT KPUC,” terangnya.

Sementara itu, pantauan pihaknya di area perusahaan sudah pulih dan tanggul yang sempat jebol sudah ditangani dengan konstruksi yang kokoh. “Begitu juga dengan sungai yang terdampak, sudah menunjukkan pemulihan yang sangat baik,” akunya. (*)

Reporter : Nicky Saputra
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *