Imigrasi Tarakan Sudah Bisa Terbitkan Paspor Elektronik

benuanta.co.id, TARAKAN – Paspor elektronik atau E-paspor kini sudah bisa diterbitkan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. Penerbitan ini resmi dilakukan sejak awal April 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Andi Mario menjelaskan E-paspor ini memiliki perbedaan dengan paspor biasa dari segi harga atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 650.000. Sementara PNBP pada paspor biasa Rp 350.000.

Perbedaan lainnya, terdapat chip yang ditanamkan pada sampul paspor bagian belakang. Sehingga terasa lebih tebal dibandingkan paspor biasa.

“Itu chip memuat data terkait pemegang paspor tersebut. Jadi paspor elektronik ini mempermudah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, terutama ke negara yang mengkhususkan paspor elektronik untuk bebas visa, seperti Jepang,” jelasnya, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga :  Terkendala Anggaran, Sinkronisasi Data BPJS PBI di Tarakan Masih Manual

Pada paspor elektronik memiliki berbagai keuntungan dari segi keamanan data lantaran data pemegang direkam menggunakan dan disimpan di dalam chip. Terlebih pada aturan internasional diwajibkan bagi seluruh negara memiliki paspor elektronik. Sebenarnya, di Keimigrasian Indonesia sudah sejak lama diterbitkan paspor elektronik, hanya saja peruntukkannya masih untuk kota-kota besar.

“Tarakan ini baru kebagian, di Kaltara ini semua sudah. Tarakan sudah Nunukan juga sudah,” tambahnya.

Adapun kesamaannya dengan paspor biasa diantaranya batas waktu bagi pemegang paspor sama dengan layaknya paspor biasa yakni 10 tahun lamanya. Selain itu, dari segi pengurusan administrasi juga sama persis dengan paspor biasa. Sejak awal April 2024 hingga saat ini, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 60-an E-paspor.

Baca Juga :  922 Warga Binaan Lapas Tarakan Diusulkan Terima Remisi Idulfitri

“Antusiasnya ada, tapi kebanyakan pendatang. Kerjanya di sini tapi bukan orang Tarakan ya mungkin memang mau digunakan ke luar negeri,” tuturnya.

Pada E-paspor ini, petugas nantinya tak perlu membubuhkan cap pada paspor. Lantaran sudah dilengkapi dengan peralatan yang memverifikasi wajah pemilik paspor. E-paspor inipun juga sudah banyak digunakan di Bandara Ngurah Rai dan Soekarno Hatta.

“Sebenarnya paspor biasa bisa digunakan cuma responnya tidak cepat, jadi terkadang dipindahkan ke counter biasa. Kalau e paspor ini 90 persen lolos dari auto gate,” imbuh Mario.

Baca Juga :  PPPK Tarakan Akhirnya Lega Pemerintah Percepat Pengangkatan

Meski E-paspor banyak memiliki kelebihan, namun pihaknya enggan memaksa masyarakat untuk membuat paspor elektronik. Namun, pihaknya tetap memberikan edukasi terkait perbedaan E-paspor dan paspor biasa.

Pihaknya juga tak semerta-merta menerima pengajuan perpindahan paspor biasa ke paspor elektronik.

“Kita lihat dulu urgensinya, misalnya mau ke negara mana, atau mau sekolah kemana agar penerbitan visa gampang itu kita harus cek background juga. Itu bisa diganti ke e paspor selama urgensinya jelas,” tandasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *