Bawaslu Kaltara Gandeng PTTUN Sosialisasikan Sengketa dan Pelanggaran Pilkada

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa dan hukum acara dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Jumat, 19 Juli 2024.

Sosialisasi ini digelar bertujuan untuk menangani pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang berprogres di Bawaslu. Terlebih, saat ini sudah memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wakil Ketua PTTUN Banjarmasin, Mohamad Husein H mengatakan, terdapat perbedaan jenis sengketa dan pelanggaran. Sengketa adalah permasalahan yang timbul usai keputusan KPU, namun pelanggaran adalah sebuah aturan yang dilanggar.

“Penyelesaiannya juga beda, kalau sengketa posisi Bawaslu sebagai peradilan semu, kalau penindakan pelanggaran Bawaslu sebagai penindak,” jelasnya, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga :  Program Kemanusiaan Jadi Cara Baru Tekan Peredaran Narkotika

Adapun prosedur untuk sengketa, bagi seseorang yang dirugikan harus segera melapor jika keberatan dengan keputusan KPU. Dalam laporannya, terdapat permohonan dan diberikan rentang waktu 3 hari untuk melengkapi permohonannya. Hal inilah yang perlu dipahami bagi penasihat hukum dan bakal calon.

“Jadi pemohon harus melengkapi beberapa berkas-berkasnya, itu diberikan waktu 3 hari. Kalau lewat dari 3 hari maka permohonannya gugur,” sambungnya.

Dalam konteks Pilkada, saat ini masih calon yang diusung dari partai politik, gabungan partai politik dan perseorangan. Namun, di Kaltara sendiri tak ada calon perseorangan. Sehingga jika terdapat pihak yang mungkin saja dirugikan, pihaknya mengimbau agar masyarakat memahami prosedur permohonannya sebelum bermohon ke Bawaslu.

Baca Juga :  Jelang Iduladha, Sapi Kurban Masih Sepi Pembeli

“Jadi bagi pasangan calon harus memahami, kalau ada (sengketa) bisa segera konsultasi ke Bawaslu. Kalau ada nanti bisa langsung konsultasi ke Bawaslu supaya diketahui apakah permohonannya ditolak atau diterima,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltara, Sulaiman mengatakan, proses sengketa ini dilakukan di PTTUN lantaran pemilihan yang ada merupakan Pilkada. Berbeda jika pemilihan yang digelar adalah Pemilu.

Baca Juga :  Outsourcing Dianggap Rugikan Pekerja

”Makanya PTUN agak sulit untuk mengabulkan gugatannya teman teman karena salah kamar yang harusnya gugatannya masuk ke PTTUN tapi masuknya ke PTUN,” ungkapnya.

Sebelum gugatan pun, permohonannya harus memenuhi persyaratan yang tak boleh melewati batas tiga hari. Jika melewati batas waktu yang ditentukan maka Mahkamah Konstitusi tak dapat mengakomodir gugatan tersebut.

”Di advocate atau partainya tidak berarti  gugatannya karena banyak sekali kekurangan persyaratan, oleh karena itu harus dipahami proses permohonan sengketa ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *