Bea Cukai Tarakan Gempur Rokok Ilegal

benuanta.co.id, TARAKAN – Bea Cukai Tarakan gencar melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) khususnya peredaran rokok ilegal di pasaran. Hal ini juga sesuai dengan instruksi Kementerian Keuangan untuk melakukan operasi gempur rokok ilegal di seluruh Indonesia.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Irwanto mengatakan, operasi gempur yang dilakukan pihaknya dirangkai dengan kegiatan penyuluhan soal rokok ilegal. Dalam melaksanakan operasi gempur ini, pihaknya menyasar pedagang rokok eceran.

Baca Juga :  Disdik Tarakan Tegas Larang Penjualan LKS, Guru Diminta Kreatif

“Penyuluhan kepada masyarakat seperti apa itu rokok ilegal, seperti apa ciri-cirinya. Artinya di bidang penyuluhan ini preventif berupa pencegahannya,” katanya, Selasa (16/7/2024).

Sasaran terhadap pedagang rokok eceran ini dilakukan lantaran kalangan pedagang rokok eceran dinilai berpotensi mengedarkan rokok ilegal. Karena, biasanya mereka lebih rentan untuk menerima tawaran untuk mengedarkan rokok tanpa cukai yang seharusnya.

“Kalau ke supplier belum kita tahu, kita tujuannya mencegah dulu ke yang kecil-kecil dulu. Jangan sampai mereka tidak tahu, lalu kena operasi dan dipidana,” tambahnya.

Baca Juga :  Tiga Kendaraan Muatan Berlebihan Ditindak Satlantas Polres Tarakan

Ia menjelaskan, terdapat empat ciri-ciri rokok illegal. Di antaranya rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya dan rokok dengan pita cukai bekas. Diharapkan dengan adanya penyuluhan, masyarakat mengetahui jelas edukasi soal rokok ilegal.

“Kalau saat ini penyuluhan, dari Minggu kemarin sudah kick off. Untuk hasilnya nanti dari teman-teman bidang pengawasan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Deteksi Keterlibatan Peredaran Narkotika di Internal Polri,  Polres Tarakan Gelar Tes Urin

Pengawasan rokok ilegal melalui operasi gempur ini akan diterapkan di wilayah kerja Bea Cukai Tarakan. Di antaranya, Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Berau, Kaltim.

“Kalau peredaran rokok ilegal selama ini belum ada. Tapi beda lagi dengan teman-teman di bidang pengawasan. Biasanya bidang pengawasan itu akan lebih mendalami jika ditemukan infomasi adanya rokok ilegal,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *