‎1 WBP Lapas Tarakan Terima Amnesti Presiden

benuanta.co.id, TARAKAN – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan menerima Amnesti Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025).

‎Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti bagi Narapidana.

‎Amnesti merupakan pengampunan berupa penghapusan semua akibat hukum terhadap para terpidana/narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Salah satu ketentuan dalam pemberian amnesti adalah Narapidana yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba murni yang memenuhi kriteria sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara.

Baca Juga :  Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan TPPO dari 47 Kasus Perkara Inkrah

‎Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri menerangkan pemberian Amnesti Presiden bertujuan sebagai rekonsiliasi sosial serta upaya mengurangi kelebihan kapasitas pada rutan atau lapas di Indonesia.

‎”Dari jumlah 1.178 orang narapidana pada rutan dan lapas di seluruh Indonesia yang mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo Subianto hari ini, satu orang diantarnya merupakan WBP Lapas Kelas IIA Tarakan,” jelasnya.

‎Adapun WBP yang mendapatkan amnesti merupakan tahanan penyalahgunaan narkotika murni yang didakwa sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 127 ayat (1).

Baca Juga :  Viral Sosok Diduga Pocong Hebohkan Tanjung Selor, Polisi Intensifkan Patroli

‎WBP tersebut diketahui telah memenuhi syarat dan kriteria khusus penerima Amnesti Presiden. Pemberian Amnesti oleh Presiden dilaksanakan setelah melalui tahapan proses yang melibatkan uji publik, kajian hukum, serta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

‎”Tentu hal ini merupakan bentuk kepedulian sosial Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam memberikan kesempatan bagi para Narapidana yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dan turut serta dalam pembangunan,” bebernya.

Baca Juga :  KPK Umumkan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan di BRI dan Telkom

‎Jupri juga berharap pemberian Amnesti bagi WBP dapat menjadi bagian dari upaya reintegrasi masyarakat ke tengah-tengah masyarakat.

‎”Kami berharap bahwa Amnesti yang diberikan kepada warga binaan kami khususnya, dapat menjadi sesuatu yang sangat positif serta menjadi momentum bagi warga binaan agar dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat serta menjadi pribadi baru yang lebih baik,” pungkasnya. (*)

‎Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *