‎Gencarkan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

‎Kepala UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, Saifullah Djamal mengatakan program pemutihan PKB ini tidak hanya untuk menghapuskan denda keterlambatan, tapi juga memberikan potongan pajak hingga 25 persen.

‎“Ini adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya yang mengalami kesulitan ekonomi dan tertunda dalam membayar pajak. Selain itu ini juga sebagai langkah penertiban data kendaraan yang selama ini belum tertib pajak,” ungkapnya.

‎Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, tim gabungan dari Bapenda dan Satlantas Polres Nunukan langsung turun ke jalan untuk menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.

‎Ia menyampaikan, beberapa titik strategis seperti di Jalan Pahlawan dan simpang lampu merah Jalan Bhayangkara menjadi lokasi pembagian brosur dan selebaran informasi.

‎“Kita gencar lakukan sosialisasi kepada masyarakat, minggu besok kita akan melakukan sosialisasi juga di l Car Free Day Nunukan,” ungkapnya.

‎Ia menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui adanya program pemutihan ini.

‎Dikatakannya, beberapa keuntungan yang ditawarkan melalui program pemutihan pajak kendaraan tahun ini yakni, bebas denda keterlambatan PKB dan SWDKLLJ, termasuk bagi yang menunggak lebih dari satu tahun.

‎“Contohnya itu seperti potongan pokok pajak 10 persen bagi yang membayar sebelum jatuh tempo, 10 persen untuk yang menunggak 1 tahun, 5 persen untuk penunggak 2 hingga 5 tahun,” jelasnya.

‎Sementara itu, untuk insentif Balik Nama dan Mutasi Kendaraan, diskon 25 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I) jenis truk dan diskon 20 persen untuk kendaraan dari luar daerah yang mutasi ke wilayah Kalimantan Utara.

‎“Namun kita jelaskan bahwa untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap berlaku seperti biasa, dan program ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik instansi pemerintah,” pungkasnya.

‎Sehingga, melalui program ini ia berharap masyarakat dapat menggunakan dengan sebaiknya-baiknya dan menyebarkan informasi ini kepada masyarakat lainnya agar bisa merasakan program pemutihan ini. (*)

‎Reporter: Novita A.K

‎Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *