benuanta.co.id, BULUNGAN – Proses pengawalan aspirasi masyarakat tidak hanya berbicara soal usulan pembangunan, tetapi juga menyangkut kesesuaian regulasi dan mekanisme perencanaan daerah.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) Fraksi PKS, Muhammad Nasir dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD bersama Bappeda dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Rapat tersebut membahas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang berasal dari hasil reses dan serap aspirasi anggota dewan di berbagai daerah di Kaltara.
Muhammad Nasir mengatakan, forum koordinasi digelar untuk memastikan seluruh usulan masyarakat dapat masuk ke dalam proses perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah, tanpa menyalahi aturan administrasi maupun kewenangan pemerintahan.
Menurutnya, sinkronisasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menjadi hal penting agar program yang diusulkan dapat direalisasikan secara legal dan tepat sasaran.
“Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses maupun serap aspirasi. Namun kami juga ingin memastikan seluruh usulan tetap sesuai regulasi,” jelas Muhammad Nasir, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, setiap usulan pembangunan harus disesuaikan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota, agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
“Karena itu, seluruh usulan harus sinkron dengan SIPD dan RKPD, serta pelaksanaannya harus sesuai pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota, sehingga aman dari sisi administrasi dan hukum,” tutupnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







