benuanta.co.id, BULUNGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) membahas pokok-pokok pikiran hasil reses anggota dewan dalam rapat gabungan komisi bersama Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) serta sejumlah organisasi perangkat daerah.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kaltara itu membahas berbagai usulan masyarakat yang dihimpun anggota DPRD saat kegiatan reses dan serap aspirasi. Seluruh usulan kemudian dimasukkan dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah tahun berikutnya.
Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, mengatakan usulan masyarakat yang telah dituangkan dalam Pokir DPRD dapat dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah apabila menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menurut dia, pelaksanaan program juga dapat ditempuh melalui skema bantuan keuangan maupun hibah kepada pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara.
“Pada prinsipnya, aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui DPRD harus mendapatkan perhatian serius dan dikawal agar bisa masuk dalam mekanisme perencanaan pemerintah sesuai aturan yang berlaku,” kata Muddain, Jumat (8/4/2026).
Ia menilai pembahasan pokok pikiran DPRD menjadi tahapan penting agar aspirasi masyarakat tidak berhenti sebatas usulan saat reses, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan daerah. Muddain menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab mengawal seluruh aspirasi masyarakat bersama pemerintah daerah sesuai kewenangan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
“Pokok-pokok pikiran DPRD ini merupakan hasil serapan langsung dari masyarakat. Karena itu kami ingin seluruh usulan yang memang menjadi kebutuhan prioritas dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti melalui OPD terkait,” ujarnya.
Ia juga meminta sinergi antara DPRD, Bapperida, dan seluruh organisasi perangkat daerah terus diperkuat agar program pembangunan yang dirancang benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







