benuanta.co.id, NUNUKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil diharapkan mampu menjadi landasan dalam memperkuat daya saing UMKM di Kalimantan Utara. Regulasi ini tidak hanya mengatur kemudahan perizinan, tetapi juga akses pembiayaan, peningkatan kapasitas pelaku usaha hingga perluasan pasar.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, saat menggelar sosialisasi Raperda kepada masyarakat di Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur, Sabtu (1/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari masyarakat dan pelaku usaha.
Nasir mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami substansi Raperda sekaligus dapat memberikan masukan sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kita ingin koperasi dan usaha kecil di Kaltara tidak hanya mampu bertahan, tetapi berkembang dan naik kelas. Karena sektor inilah yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi masyarakat dan pencipta lapangan kerja,” ujar Nasir.
Menurutnya, Raperda tersebut mengakomodasi berbagai kebutuhan pelaku usaha, mulai dari kemudahan perizinan, akses pembiayaan dan permodalan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemasaran, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi hingga pengembangan kemitraan usaha. Salah satu poin penting yang diatur ialah kemudahan pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Untuk daerah yang masih mengalami keterbatasan akses internet, pemerintah daerah nantinya dapat menghadirkan layanan OSS keliling, mobil pelayanan, pendamping desa hingga penyediaan fasilitas internet di wilayah blank spot.
“Masih banyak pelaku usaha yang terkendala mengurus perizinan karena akses yang terbatas. Melalui Raperda ini, pemerintah daerah diharapkan hadir memberikan kemudahan agar semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” jelasnya.
Selain kemudahan berusaha, Raperda juga memberikan perhatian terhadap akses pasar bagi produk lokal. Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah daerah didorong menyediakan sedikitnya 30 persen ruang promosi dan pengembangan usaha di area komersial pada infrastruktur publik. Selain itu, sedikitnya 40 persen nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk koperasi dan usaha kecil dalam negeri yang memenuhi persyaratan.
“UMKM jangan hanya diberi pelatihan. Mereka juga harus dibantu mendapatkan pasar. Produk masyarakat lokal yang berkualitas harus memperoleh ruang lebih besar, termasuk dalam belanja pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kabupaten Nunukan memiliki sejumlah komoditas unggulan yang berpotensi memiliki daya saing tinggi apabila mendapat dukungan regulasi, seperti beras Krayan, kelapa sawit, kakao, rumput laut, hasil perikanan tangkap, udang, kepiting hingga kerbau.
“Potensi daerah seperti yang dimiliki Nunukan harus diperkuat melalui standardisasi dan sertifikasi produk agar mampu menembus pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor. Dengan begitu, nilai tambahnya juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Selain aspek pemberdayaan, Raperda juga mengatur perlindungan bagi usaha kecil melalui bantuan dan pendampingan hukum, serta skema pemulihan usaha saat terjadi kondisi darurat, seperti restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, maupun bantuan permodalan.
Nasir berharap regulasi tersebut tidak berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berpihak kepada pelaku usaha kecil di Kalimantan Utara.
“Perda ini jangan hanya menjadi dokumen hukum. Implementasinya harus benar-benar mempermudah pelaku usaha memperoleh modal, memperluas pasar, melindungi usaha mereka, dan mendorong produk lokal Kaltara semakin berdaya saing,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







