benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Sektor Nunukan mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Nunukan Barat.
Ironisnya, kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya itu bukan kali pertama, melainkan diduga telah berulang sejak keduanya menikah pada 2020 lalu.
Kapolsek Nunukan, IPTU D Barasa, mengungkapkan peristiwa terbaru terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.15 Wita, di rumah pasangan tersebut di Jalan Tanjung Batu, RT 014, Kelurahan Nunukan Barat.
Insiden bermula saat pelaku berinisial S meminta korban, N untuk mengambilkan sarung ketika hendak melaksanakan salat. Namun, korban meminta suaminya mengambil sendiri, sehingga memicu cekcok mulut.
“Dari pertengkaran itu, pelaku diduga tersulut emosi dan mengancam akan memukul korban apabila tidak menuruti keinginannya,” ujar IPTU D Barasa.
Ancaman tersebut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan fisik. Pelaku diduga menarik rambut korban dan memukul bagian kepala serta wajah korban menggunakan tangan kosong. Saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah tetangga, pelaku justru mengejar dan kembali melakukan penganiayaan.
Tidak hanya memukul, pelaku juga diduga menggunakan gesper atau ikat pinggang untuk menghantam korban, bahkan menyeret korban secara paksa sejauh kurang lebih lima meter. Aksi kekerasan itu terjadi di hadapan saksi dan sebagian kejadian sempat direkam video.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak pada dahi kiri dan kanan, luka lecet pada lutut kanan, serta trauma psikologis akibat kekerasan yang dialaminya.
Barasa menambahkan, berdasarkan keterangan korban, tindakan kekerasan dalam rumah tangga itu bukan kejadian pertama. Sejak menikah pada 2020, korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan serupa, namun memilih diam demi mempertahankan keutuhan rumah tangga.
“Peristiwa ini diduga merupakan bagian dari pola kekerasan berulang yang selama ini terjadi dalam rumah tangga mereka. Namun korban sebelumnya tidak pernah melaporkan karena masih ingin mempertahankan hubungan keluarga,” jelasnya.
Upaya mediasi sempat dilakukan petugas untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun mediasi tidak membuahkan kesepakatan karena korban memilih menempuh jalur hukum.
Saat ini, polisi telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya gesper warna hitam yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban, handuk, rekaman video kejadian, serta buku nikah kedua belah pihak.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 5 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRTKDRT subsider Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tersangka akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







