benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan memusnahkan barang bukti 62 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (6/5/2026).
Kepala Kejari Bulungan, Yopy Adriansyah, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sesuai aturan yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” kata Yopy Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan memiliki putusan pengadilan dengan amar dirampas untuk dimusnahkan.
Total terdapat 62 perkara yang ditangani, terdiri dari 36 perkara narkotika dan zat adiktif, 20 perkara tindak pidana ketertiban umum, serta 6 perkara tindak pidana orang dan harta benda.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 35,95 gram beserta alat hisap, pakaian, peralatan tambang, botol minuman beralkohol, hingga jamu tradisional.
Yopy menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bentuk keterbukaan dalam pengelolaan barang bukti di lingkungan kejaksaan.
“Kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Bulungan dalam pengelolaan barang bukti,” ujarnya.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara hingga tahap pemusnahan.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama mulai dari penyidik, pengadilan, hingga pelaksanaan di Kejaksaan,” tutupnya. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







